Dua Pengedar Pil Ekstasi Gol Ditangkap Polisi

webadmin
webadmin
1 Min Read

Dirmanews.com, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (23/10/2023) sekira pukul 19.00 Wib. 

Selain mengamankan kedua pelaku masing-masing berinisial FG (19) dan SS als Sandy (18) keduanya warga Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, petugas juga berhasil menyita barang bukti 180 (seratus delapan puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna ungu dengan berat brutto 71,49 gr.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane kepada wartawan. Dijelaskannya, penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Menanggapi laporan itu petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, disana petugas berhasil menemukan dua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. 

“Begitu didekati ternyata benar, kedua pelaku langsung melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil ditangkap berikut barang bukti pil ekstasi,” sebutnya. 

Kata Kasatres Narkoba, terhadap FG (19) dan SS als Sandy (18) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat  (1) ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (bay)

Share this Article
Leave a comment