Dirmanews.com, Dumai – Puluhan aggota DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat.IB) Dumai Selasa 5 November 2024 melakukan aksi didepan PT. Agro Murni Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Dumai terkait dugaan pemakaian BBM Subsidi jenis solar.
Aksi tersebut seyogianya dilakukan 31 Oktober 2024 namun, karena sesuatu hal aksi tersebut ditunda, sebelum aksi digelar DPD Pekat IB melaporkan aksi tersebut ke Polres Dumai melalui surat Nomor : 018/DPD-DUMAI-PEKAT.IB/X/2024 tanggal 27 Oktober 2024 Perihal Pemberitahuan Aksi kepada Polres Dumai. Jumlah massa 100 orang. selaku kordinator aksi Darwin.
Ketua DPD Pekat IB Dumai Andika Pithrian ST. ketika dikonfirmasi terkait aksi di depan PT. Agro Murni membenarkan bahwa aksi tersebut terkait dugaan pemakaian BBM subsidi jenis solar oleh PT. Agro Murni, ungkapnya.
Pantauan dilapangan bahwa ada 4 poin tuntutan DPD Pekat IB Dumai adalah, 1. “Usut tuntas terhadap oknum petinggi yang main BBM”. 2. “Usut tuntas dugaan BBM subsidi yang digunakan PT. Agro Murni”. 3. “Usut tuntas terhadap dugaan tangki timbun BBM PT. Agro Murni yang tak punya izin”. 4. “Usut tuntas terhadap oknum petinggi PT. Agro Murni yang main BBM subsidi”.
Aksi yang digelar DPD Pekat IB dimulai pukul 11.00 Wib dilapangan tampak Polri, TNI berjaga jaga dihalaman PT Agro Murni, aksi tersebut aman kondusif dan terkendali.
Bahwa keterangan yang dirangkum awak media ini, terkait dugaan BBM solar subsidi yang dipasok PT. Agro Murni dikabarkan pada Juli 2024 disinyalir BBM solar subsidi yang dipasok sekitar 300 ton, namun ketika dikonfirmasi secara tertulis 2 Agustus 2024 terkait dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut, hingga aksi digelar pada hari ini konfirmasi dimaksud belum diklarifikasi.
Bahwa PT. Agro Murni yang bergerak dibidang pengolah minyak sawit mentah CPO diduga kuat bahwa dalam pengoperasian pabrik pengolah minyak sawit mentah menggunakan BBM subsidi. Namun ketika diupayakan konfirmasi kepada Staf PT. Agro Murni Rambe terkait aksi DPD Pekat IB tentang dugaan Agro Murni memakai BBM subsidi hingga berita ini dikirim keredaksi belum ada jawaban.
Warganet yang menyaksikan aksi didepan PT. Agro Murni terkait tuntutan yang disampaikan DPD Pekat IB diharapkan bahwa tuntutan tersebut, bisa dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum yang diduga terlibat sebagai pemasok dan penampung.
PT. Agro Murni diduga selaku penampung dengan menyediakan tangki timbun BBM yang diduga kuat tidak mengantongi izin timbun merupakan suatu pelanggaran berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 poin 55 tentang penimbunan BBM. (Sp)