Dirmanews.com, Binjai – Seorang ibu rumah tangga berinisial NS (30) warga Lingk I, Kel. Kebun Lada, Kec. Binjai Utara terpaksa harus berurusan dengan aparat pihak kepolisian. Dia ditangkap karena kedapatan memiliki 15 butir pil ekstasi warna pink saat berada
di Jl. Gunung Bendahara Kel. Binjai Estate l, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (29/7/2024).
Hal itu disampaikan Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri kepada wartawan, Senin (5/8/2024) siang. Dijelaskannya penangkapan bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jl. Gunung Bendahara,” ungkap AKP Syamsul.
Dari TKP tersebut anggota Unit II Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah plastik transparan ( tempat menyimpan ekstasi) dan 1 (satu) unit HP merk Iphone warna pink.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku NS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
“Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Syamsul. (bay)