• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Riau

BWSS III Pekanbaru Diduga Tak Punya Nyali Soal Sungai Nerbit Ditutup PT. OSM          

admin by admin
April 4, 2025
in Riau
0
BWSS III Pekanbaru Diduga Tak Punya Nyali Soal Sungai Nerbit Ditutup PT. OSM          
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Perjuangan Aliansi Masyarakat Nerbit Kelurahan Lubuk Gaung terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinarmas Group yang sampai hari ini nasib Sungai Nerbit Kecil masih saja “abu abu”, pribahasa mengatakan “jauh panggang dari api”, menjadi buah bibir dikalangan netizen, bisa jadi bahwa BWSS III Pekanbaru “tak punya nyali” melakukan penegakan hukum terkait penutupan Sungai Nerbit bila berhadapan dengan Sinarmas group. 

Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Dumai M. Douglas M. S.H. mengatakan “ditemukan dilokasi kerja PT. OSM telah terjadi penutupan Sungai Nerbit Kecil, harus dikembalikan seperti semula”, boleh jadi dipandang sebelah mata. terkesan bahwa OSM kebal hukum. Jika tidak ada langkah kongkret dari BWSS III terkait penutupan dan merusak dengan merubah fungsi Sungai Nerbit Kecil yang dilakukan PT. OSM. Harapan masyarakat Nerbt bisa jadi “pupus”, karena sampai hari ini dikabarkan belum ada tanda-tanda bahwa Sungai Nerbit Kecil dikembalikan seperti sediakala.

Dugaan pelanggaran hukum PT. OSM dengan menutup dan merubah fungsi Sungai Nerbit Kecil. Mestinya ada langkah kongkret BWSS III, sebab wibawa pemerintah yang dipertaruhkan, karena penutupan Sungai Nerbit Kecil dilakukan PT. OSM pada tahun 2016 diduga melanggar UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Pasal 89 sampai Pasal 120. PP No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Pasal 3 ayat (1) dan (2). Perda Kota Dumai Nomor : 5 Tahun 2017 BAB XVII Sanksi Adiministrasi Pasal 154, Pasal 155, a,b,c,d. BAB XVIII Penyidikan Pasal Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) ayat (2)

PT.OSM tidak menggubris desakan Ketua Komisi II DPRD Dumai Sungai Nerbit Kecil dikembalikan seperti sediakala, pribahasa menyebutkan “Anjing menggongong kafilah berlalu”, masyarakat terpedaya. Pertanyaanyan apakah masih ada secercah harapan Sungai Nerbit Kecil bisa dikembalikan seperti sediakala, alahuallambisawab. 

Keterangan yang dirangkum menyebutkan, fakta dilapangan secara terang benderang Sungai Nerbit Kecil telah ditutup PT. OSM pada tahun 2016 dengan alasan karena berbelok belok mengakibatkan lokasi kerja PT.OSM kebanjiran. PT.OSM.

Justru sebaliknya akibat penutupan Sungai Nerbit Kecil ketika hujan turun, dan pasang air laut. rumah rumah warga yang kebanjira, karena sungai yang baru dibangun PT.OSM sdalah parit berukuran lebar ± 2 meter, jauh lebih kecil dibandingkan dengan Sungai Nerbit Kecil yang lama, sehingga ketika hujan atau pasang air laut parit yang dibangun OSM tidak mampu menampung debit air. 

Sungai Nerbit Kecil lama dengan lebar 13 meter, didukung dengan kedalamannya, sehingga kapal nelayan berbobot 10 ton  bisa berselisih di alur Sungai Nerbit Kecil. Sungai Nerbit Kecil selama puluhan tahun dimanfaatkan nelayan sebagai alur transportasi sungai, untuk melaut dan mengangkut batu bata, daun nipah dan pasir, sejak PT. OSM menutup Sungai Nerbit Kecil yang selama ini memiliki nilai ekonomi dan social, sekarang  sungai nerbit kecil tinggal sebuah nama, yang menjadi kenangan sepanjang masa.

Sebab “setiap yang dilarang Undang Undang dan Peraturan Pemerintah terkait penutupan Sungai Nerbit tidak akan mungkin Kementerian PUPR memberikan izin penutupan Sungai Nerbit Kecil”. 

Presiden RI Prabowo Subianto dalam pengarahannya pada sidang kabinet baru baru ini mengatakan “Kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan perusahaan yang melanggar ketentuan ketentuan pertanahan dan hutan. 

Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi tidak ada yang memiliki perlakuan khusus, bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali kali untuk menyelesaikan kewajiban kewajibannya dan tidak melakukan. Ya, Pemerintah akan melaksanakan kewajibannya  mencabut izin dan menguasai kembali lahan lahan tersebut apa lagi lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya” 

Mengacu komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dibidang pertanahan tidak ada perlakuan khusus, mestinya BWSS III yang punya kewenangan sebagai perpanjangan tangan Kementerian PUPR tidak memberi toleransi terhadap PT. OSM yang telah dengan sengaja menutup Sungai Nerbit Kecil dengan tanpa mematuhi ketentuan ketentuan yang berlaku. 

Pelanggaran  dibidang pertanahan, “didepan mata” Namun BWSS III Pekanbaru terkesan tidak punya keberanian, menghadapi Sinarmas group. (S.Purba)

Previous Post

Idulfitri 1446H, Momentum Kembali Ke Fitrah dan Memperkuat Ukhuwah

Next Post

DENPOM I/5 Medan Terus Perkuat Pengamanan Lebaran Melalui Patroli di Pos Pam Ketupat Toba

admin

admin

Next Post
DENPOM I/5 Medan Terus Perkuat Pengamanan Lebaran Melalui Patroli di Pos Pam Ketupat Toba

DENPOM I/5 Medan Terus Perkuat Pengamanan Lebaran Melalui Patroli di Pos Pam Ketupat Toba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional
  • Ikuti Rapat Penanganan Pasca Bencana, Pemko Binjai Siap Perkuat Koordinasi
  • Ikuti Rakor BNPB, Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Pendataan Akurat Pasca Bencana
  • Pimpin Apel Gabungan, Pj. Sekdako Binjai Tekankan Percepatan Penyusunan LKPD 2025

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan

IDCA Sumut Serahkan SK PAW Pengurus IDCA Kota Medan

January 12, 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Binjai Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Nasional

January 8, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews