Berita Viral RSU. Sylvani, Ketua SMSI: Kita Akan Berkordinasi Dengan Pihak Berkopeten

webadmin
webadmin
8 Min Read

BINJAI – Sempat viral pemberitaan tentang dugaan penelantaran pasien anak dibawah umur beberapa hari yang lalu, pihak RSU. Silvani belum memberikan keterangan prihal tersebut dan sama sekali belum berupaya meminta maaf kepada keluarga korban dugaan penelantaraan sebagaimana dimaksud sehingga A anak pelajar SMP itu mengalami trauma yang sangat mendalam.

” Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Sylvani Binjai sama sekali belum mengklarifikasi tentang dugaan penelantaran pasien anak dibawah umur. Ini sangat memperhatinkan, pihak RSU. Sylvani yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Provinsi Sumatra Utara ini tampak bungkam. Prihal dugaan penelantaran anak dibawah umur ini kita akan berkordinasi dengan pihak yang berkopeten tentang UU Perlindungan Anak dan Perempuan, yang kebetulan A (13) diduga korban dugaan penelantaran adalah perempuan yang masih dibawah umur, jadi pastinya kita akan berupaya melakuakan upaya jalur lain dan jika terbukti In Shaa Allah, kita akan bawah masalah ini kepada pihak berkopeten yakni Kementerian Kesehatan RI di Jakarta Lembaga/Komisi Anak di Jakarta,” Ujar Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE, Kamis (17/11/2022) di kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Jalan P. Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Provinsi Sumatra Utara-Indonesia.

Sangat disayangkan, Ketika mendengar berita yang sudah viral tersebut pihak RSU. Sylvani Dr Sugianto saat dikonfirmasi Wartawan Via WA pribadinya hanya mengatakan.

“Oo giyu ya .trim, Trims infonya,” Ujar Sugianto dalam keterangannya saat dikonfirmasi Via WA pribadinya, Senin (14/11/2022).

Ketua SMSI Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE, sangat menyayangkan hal dugaan penelantaran anak dibawah umur tersebut. Yang mana pihak RSU. Sylvani belum ada berupaya melakukan upaya mendinginkan suasan dengan cara meminta maaf bahkan belum klarifikasi tentang dugaan penelantaran pasien anak dibawah unur yang mana anak tersebut mengalami traumatis yang sangat mendalam dan perlu diketahui A (13) Warga Masyarakat  Jl. Danau Laut Tawar, Gg. Tunggul, Lk. VIII, Kel. Sumber Mulyo Karya, Kec. Binjai Timur, sempat dilarikan di Rumah Sakit lain karena adanya dugaan penelantaran oleh pihak RSU. Sylvani Binjai.

” Tampaknya jika ada pembiaran tentang A korban dugaan penelantaran pasien RSU. Sylvani Binjai diduga ditelantarkan oleh oknum Dokter diduga Inisial Mona bertugas di IGD RSU. Sylvani akan menjadi preseden buruk bagi RSU. Sylvani dan Dinas Kesehatan Kota Binjai yang sampai saat ini belum juga memberikan sangsi kepada pihak Oknum Dokter serta Oknum perwat yang piket menangani A yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), terjadi dugaan penelabtaran pada hari Selasa (08/11/2022) pukul 16. 00 Wib. Minimal pihak RSU. Sylvani memberikan keterangan yang jalas. Ini masalah anak dibawah umur l yang mengalami kecelakaan yang mana ada pendarahan waktu itu pastinya membutuhkan seorang Dokter untuk pertolongan pertama, tetapi diduga sama sekali belum ada tindakan perwatan dan anak dibawah umur ini dibawak ke RSU lain yang ada dikota Binjai guna perwatan intensif,” Sambung Siswanto Ihsan SE yang juga aktifis anak.
 
Sementara itu, Ibu korban, Novita menuturkan kekecewaan akan pelayanan RSU Silvani Binjai yang membiarkan anak perempuannya tergeletak tanpa ada pertolongan pertama.
Sebagai informasi, A merupakan korban kecelakaan tunggal Selasa (8/11/2022) pukul 16.00 Wib di kawasan Jalan Danau Laut Tawar.

Kronologisnya, Saat itu korban sedang dibonceng, lalu terjatuh dari sepeda motor dikarenakan ada gundukan dijalan yang dikarenakan penghubung jembatan, korban mengalami benturan keras di bagian kepala, begitu juga luka-luka dibagian tangan, kaki, juga badan. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit sylvani Binjai dan tidak mendapatkan perwatan sama sekali dari pihak RSU. Sylvani Binjai.


“Namun ada dugaan pembiaran/penelantaran pasien yang juga anak kandung saya. Dokter dan perawat sibuk berdiskusi yang tak jelas, saya ketika itu terus menangis meminta pertolongan pertama dan sama sekali tidak digubris, tolong tangani dulu anak ku. Lalu dengan santainya perawat pria di rumah sakit itu berkata mengatakan data aja dulu, dan kalau mau di scanning, di rumah sakit ini gak ada scanning,” ujar ibu korban bercerita kepada Wartawan dan berinisiatif membawa putrinya yang terluka ke rumah sakit lain yang ada di Kota Binjai.

Mendengar hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE, menerangkan bahwa pihak RSU. Sylvani Binjai Seyogyanya harus melakukan tindakan medis kepada pasien yang sedang membutuhkan perawatan.


Sesuai dengan undang-undang Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah.

“Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah,” ujar pria berbadan atletis itu kepada Wartawan, (17/11/2022).

Pihak RSU. Silvani Binjai, saat dikonfirmasi Minggu (13/11/2022) yang mengaku bernama Arafah bertugas sebagai Resepsiones RSU. Sylvani menyebut Dokter jaga yang diduga telantarkan pasien anak dibawah umur tersebut pihak RSU. Silvani masih belum memberikan keterangan dan sama sekali belum berupaya meminta maaf kepada pihak A diduga korban penelantaran anak dibawah umur tersebut.

Dari hasil investigasi Wartawan di RSU. Sylvani Binjai beberapa waktu yang lalu. Pihak RSU. Sylvani Binjai mengatakan kepada Wartawan bahwa pada hari Selasa (08/11/2022) pukul 16. 00 Wib. Dokter jaga di IGD adalah Dokter Mona.

” Ntar saya lihat dikomputer ya Bang. Ini data Dokter jaga pada Selasa 8 November 2022 adalah Dr Mona Bang. Ada apa Bang, dari komputer setahu saya pada hari Selasa (8/11/2022) pukul 16.00 Wib. Dokter Mona yang piket sebaga Dokter Jaga di ruangan gawat darurat RSU. Silvani Binjai, kalau memang lebih pastinya coba esok hari konfirmasi dengan pihak admin Bang, kami tidak tahu,” ujar Arfah di bagian Resepsiones RSU. Sylvani Binjai Jalan Perintis Kemerdekaan, Kel. Pahlawan, Kec. Binjai Utara, Minggu (13/11/2022).

Agar menyeimbangkan berita terkait dugaan penelantaran pasien anak dibawah umur yang sedang Viral tersebut, pihak Wartawan menggali informasi tentang keberadaan Dokter Mona untuk konfirmasi lebih jelas tentang berita viral yang mencatut namanya kepada pihak petugas.

” Hari ini mungkin Dokter Mona tidak masuk, kalau mau konfirmasi kepada Dokter Mona. Coba nanti kita tanyakan lagi ya Bang kapan dia masuk, ” Ujar Adin Security RSU. Sylvani Binjai kepada Wartawan, Kamis (17/11/2022). (Red)

Share this Article
Leave a comment