Dirmanews.com, Binjai – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto mengaku keberatan dengan munculnya berita yang dimuat media Tribun karena dinilai tidak berimbang, tidak berdasarkan konfirmasi resmi dan sangat berpotensi menyesatkan publik.
Berita yang dimaksud adalah pemberitaan yang dimuat oleh media Tribun-Medan.com pada tanggal 31 Juli 2025, sekitar pukul 11.54 WIB, dengan judul “OPD di Pemko Binjai Resah, Oknum Jaksa Diduga Kutip Uang untuk Berangkat ke Kemenkeu.
“Judul seperti itu sangat menyesatkan, terlebih jika pembaca tidak kritis dan langsung menyebarkan informasi tersebut tanpa mengecek kebenarannya. Ini sangat berbahaya,” tegas Noprianto, Jumat (1/8/2025) siang.
Kata Noprianto, pemberitaan yang tidak disertai klarifikasi dari pihak yang disebutkan dapat dianggap sebagai berita hoax atau bahkan fitnah. Karena menyampaikan informasi tidak faktual yang bisa menipu atau membentuk opini negatif di masyarakat.
Kasi Intel mengatakan selama ini pihaknya senantiasa menjunjung tinggi kebebasan pers dan tidak alergi dikritik. Namun, kata Noprianto, setiap menuliskan berita hendaklah mengacu pada kode etik jurnalistik sebagaimana diatur UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kami menilai bahwa judul berita tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan integritas tim penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal (DIF),” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Binjai akan melakukan pendalaman terkait tujuan dari penggunaan judul berita yang dinilai tendensius dan menyudutkan tersebut. Hal ini akan dikaji apakah memenuhi unsur Karya jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan atau justru bertentangan dengannya.
“Kami berharap pihak media yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf secara terbuka serta melakukan perbaikan atas judul pemberitaan tersebut. Jika tidak, maka dengan sangat terpaksa kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan hal ini kepada dewan pers sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Noprianto.
Noprianto memastikan pihak Kejaksaan Negeri Binjai tetap berkomitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum, serta menghormati sinergi yang sehat dengan media sebagai pilar demokrasi. Namun kami juga berharap agar media bertanggung jawab dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara adil dan proporsional. (Tim)



