BD Sabu di Binjai Ditangkap Polisi

webadmin
webadmin
3 Min Read

BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu yang sedang bertransaksi di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang KM 19, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, Senin (6/6/2023) siang. Kedua pelaku yakni NS alias P (30) dan ZA (32) sudah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Binjai.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, M.H., mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Soekarno-Hatta Simpang KM 19, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur sedang ada transaksi jual beli narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit Ipda Edy Supratman, SH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi tersebut. 

Ketika tim tiba di TKP dan melakukan penyelidikan dengan berbagi tugas dan mencurigai terhadap adanya 1 (satu) orang laki-laki. Sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terduga dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 (tiga belas) gram,

Saat dilakukan interogasi di TKP, dianya mengaku bernama NS als P (30)  dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial ZA (32).

Mendapatkan informasi tentang asal-usul narkotika tersebut, tim langsung mengejar ZA (32) sesuai dengan keterangan NS alias P (30). Kemudian ZA berhasil ditangkap saat sedang berada di Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun 19 Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti dari kantong saku celana terduga 1 (satu)  buah dompet yang berisikan 1 (satu) plastik klip sabu berat bruto 2.58 gram dan 3 plastik klip kosong serta 1 (satu) sekop sabu. 

Dan ZA mengakui memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial ID, saat itu juga Tim terus mengejar ID, namun tidak ditemukan. Sehingga terhadapnya diterbitkan DPO.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari NS als P (30) yaitu ; 1 (satu) buah plastik klip transparan warna putih berisi sabu bruto 13 gram, 2 (dua) lembar tisu, 1 ( satu) plastik transparan, 1 ( satu) buah tas sandang kecil warna coklat,  1 ( satu ) HP merk Aquis Sharp warna biru. 

Sedangkan terhadap ZA (32) diamankan barupa ; 1 ( Satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu bruto 2.58 gram, 3 ( tiga) buah plastik klip transparan kosong, 1 ( satu) buah dompet warna biru, 1 ( satu) pipet skop, 1 ( satu) buah HP merk VIVO warna biru, 1 ( satu) unit sepeda motor merk honda vario Bk 5510 AC.

“Dan terhadap kedua terduga pelaku NS als P (30) dan ZA (32) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan,” tegas Akp Irvan Rinaldi Pane SH, MH. (bay)

Share this Article
Leave a comment