Dirmanews.com, Binjai – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menciduk seorang pria diduga sebagai bandar narkoba jenis pil ekstasi berinisial BHY (21) di Jalan T Amir Hamzah, Kel. Jati Negara, Kec. Binjai Utara, Selasa (17/12/24) sekira pukul 21.00 Wib. Selain pelaku, petugas turut menyita barang bukti 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,25 gram.
Awal terjadinya penangkapan terhadap BHT (21) tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi yang diterima.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku saat hendak mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah disepakati olehnya. Saat itu juga pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Binjai guna diproses secara hukum.
“Pelakuer dijerat dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri. (bay)


