Dirmanews.com, Dumai – Audiensi pembahasan upah murah buruh TKBM SDO, antara Koperasi Jasa TKBM Tiga Putra Putra Mandiri. PUK SP3 dan Koperasi Jasa TKBM dengan Managemen PT. Sari Dumai Oleo (SDO) Apical Lubuk Gaung pada 11 Februari 2025 bertempat di Kantor Disnakertrans Kota Dumai yang diperantarai Kabid HI dan Syarat Syarat Kerja.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau dan Staf Lala KSOP Kls I Dumai mengalami jalan buntu. Audiensi pembahasan upah murah buruh TKBM pihak perusahaan SDO dihadiri Franky sebagai perwakilan PT. SDO namun apa yang menjadi tuntutan pengurus koperasi TKBM. Frangky tak bisa memberikan keputusan.
Amir Hamzah Ketua PUK-SP3 TKBM SDO dikonfirmasi membenarkan bahwa Pengurus koperasi TKBM secara bersama-sama telah menyurati KSOP Dumai, Pimpinan PT SDO dan PT. Semesta Alam Permai Dumai. melalui surat No.308/PUK-SP3/II/2025 tanggal 17 Februari 2025. Perihal Usulan Penyesuaian Tarif, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.38 Tahun 2007 Tentang Tentang Pedoman penghitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan kekapal di Pelabuhan. ujarnya.
Selain itu lanjut Amir Hamzah usulan yang disampaikam berkaitan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor : PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus Untuk Kepentingan sendiri. Kesepakatan Bersama Antara DPC APBMI Kota Dumai dan Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Dumai tentang tarif WHIK Bagian Koperasi jasa TKBM Pelabuhan Dumai tahun 2022.
Pengurus Koperasi TKBM bahwa tarif untuk buruh TKBM yang bekerja di Terminal Khusus untuk melayani Kepentingan Umum PT. Sari Dumai Oleo Dumai Amir Hamzah dkk, mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa kepelabuhanan untuk barang umum berlaku ketentuan tarif sesuai dengan tarif penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada pelabuhan terdekat sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Perhubungan RI No. PM.52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri pasal 12 ayat (2). ungkapnya.
Kesewenangan managemen Apical dengan membuat kebijakan sepihak membayar upah murah terhadap para buruh TKBM PT. SDO menjadi firal, bahwa perusahaan sekelas Apical yang bergerak dibidang industry pengolah minyak sawit mentah CPO membayar upah buruh TKBM dibawah UMK Kota Dumai yang saat ini setelah kenaikan 6,5% menjadi Rp.4.150.000 perbulan. Namun oleh manager SSL. SDO Martin Sukendar membuat kebijakan melakukan penurunan upah, sehingga menjadi polemic.
Menurut Amir bahwa biaya hidup dikota Dumai terus meningkat, sementara Apical belum mampu menyesuaikan tarif upah buruh TKBM sementara pemerintah telah menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5%. bahwa kebijakan Martin Sukendar membayar upah murah mencederai rasa keadilan para buruh TKBM tak boleh didiamkan, oleh sebab itu dilaporkan, terangnya.
Bahwa keterangan yang terangkum dari berbagai kalangan Netizen menyebutkan upah murah buruh TKBM SDO. bisa jadi Disnakertrans Provinsi Riau bidang pengawasan kecolongan atau alpa melakukan monitoring menjalankan fungsinya. sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Undang Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Fungsi pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan ketenaga kerjaan. “kesalahan didepan mata” Justru membiarkan kesewenangan perusahaan membuat regulasi sendiri tanpa adanya kordinasi dengan pihak Disnakertrans Dumai dan KSOP.
Bahwa bidang pengawasan ketenagakerjaan peran utamanya adalah untuk meyakinkan mitra sosial atas kebutuhan untuk mematuhi undang undang ditempat kerja dan kepentingan bersama terkait dengan hal ini melalui langkah pencegahan dan edukasi dan jika perlu melakukan penegakan hukum. (Sp)



