Dirmanews.com, Lubuk Gaung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai terindikasi cuekin Laporan PUK – SP3. Sungai Sembilan, Koperasi Jasa TKBM dan Koperasi TKBM Tiga Putra Mandiri.
Telah disampaikan 5 Februari 2025 sebagai terlapor PT. Sari Dumai Oleo (SDO) Apical group, dikabarkan bahwa dengan seenaknya PT. SDO membuat peraturan sepihak terkait Surat Perintah Kerja (SPK) tang masa berlaku dipangkas menjadi 1 bulan.
Kemudian upah dibayar murah, sehingga menimbulkan kegaduhan sesama pekerja antara yang fro dan kontra, timbul pertanyaan ada apa dengan Disnakertrans Dumai. demikian Amir Hamzah Ketua PUK SP3 Sungai Sembilan Minggu (09/02/2025) membagikan informasi tersebut.
Informasi yang berkembang bahwa PT. SDO membuat kebijakan secara sepihak melakukan perubahan bahwa SPK yang selama ini berlaku 1 tahun dipangkas menjadi 1 (satu) bulan dan lebih parahnya lagi SDO melakukan penurunan upah.
Padahal selama ini hubungan kerja antara Apical dengan TKBM telah terjalin harmonis. Namun setelah managemen SDO Lubuk Gaung dijabat Martin Sukendar selaku manager SSL Apical group membuat peraturan yang tidak populer dan dilakukan secara sepihak, tanpa kordinasi dengan Serikat Pekerja Bongkar Muat yang ada di PT. SDO. sehingga menimbulkan keresahan dikalangan buruh TKBM, celoteh netizen Senin (10/02/2025).

Keresahan dikalangan pekerja TKBM. dikabarkan bahwa PT. SDO telah merekrut warga tempatan sebagai anggota Koperasi TKBM yang baru dan akan bermitra dengan SDO yang anggotanya juga berasal dari warga Lubuk Gaung.
Sementara bahwa buruh TKBM yang dikelola 3 organisasi TKBM tersebut juga warga Lubuk Gaung yang selama ini menjadi mitra SDO telah berlangsung selama 3 tahun lamanya “kebijakan SDO memangkas masa belakunya SPK dan upah murah bisa saja terjadi benturan sesama warga tempatan, yang berujung tidak kondusifnya daerah ini” ujar warga net.
Bahwa terkait akan ada konflik sesama warga tempatan Ketua LPMK Kelurahan Lubuk Gaung Hendry Anto menyurati Apical Group pabrik pengolah minyak mentah sawit CPO dan turunannya yang beroperasi di kawasan industry Lubuk Gaung melalui surat nomor : 02/LPMK-LG/II/2025 tanggal 08 Februari 2025 perihal penyapaian pendapat, yang intinya bahwa akibat dari kebijakan sepihak dikhawatirkan akan ada konflik sesama warga tempatan diduga kuat ulah Martin Sukendar selaku manager SSL Apical group. warga beharap jangan sampai terjadi konflik sesama warga tempatan. Disnakertrans segera turun tangan, pinta Hendry.
Surat yang dilayangkan LPMK Kelurahan Lubuk Gaung mendapat dukungan 8 (delapan) Ketua RT yakni, RT-08, 09, 10, 16, 12, 14, 13. Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan dengan tembusan Wali kota Dumai, DPRD Dumai Kapolres Camat Sungai Sembilan dan Lurah Lubuk Gaung.
Keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan bahwa akan ada konflik sesama warga tempatan dipicu dengan kebijakan managemen PT. SDO dengan menerbitkan SPK berlaku hanya 1 bulan “sudahlah gaji murah, SPK dipangkas dari 1 tahun menjadi 1 bulan”, bahwa kebijakan managemen SDO mencederai rasa keadilan para buruh TKBM.
Bahwa para pekerja yang tergabung di organisasi TKBM tersebut dengan adanya peraturan pemerintah menaikkan upah buruh sebesar 6,5 persen, direspon TKBM mengingat biaya hidup semakin tinggi mestinya Disnakertrans Dumai tanggap dan merespon dengan cepat melakukan evaluasi terkait SPK yang dibuat sepihak oleh SDO.
Setidaknya bahwa upah bongkar muat mengacu harga upah bongkar muat PT. SDS yang sama sama Apical group.
Netizen juga menyebutkan bahwa SPK yang diterbitkan Apical Lubuk Gaung batal demi hukum karena bertentangan dengan UU Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003. Semestinya bahwa buruh dengan pemberi kerja membuat perjanjian kerja bersama yang dikenal dengan sebutan (PKB) dengan memuat syarat-syarat kerja.
PKB diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai yang punya tanggungjawab terkait syarat syarat ketenaga kerjaan Disnakertrans bisa melakukan evaluasi terkait PKB tersebut. selain itu bahwa PT. SDO juga diwajibkan mematuhi Pasal 4 UU No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapor tenaga kerja.
Kadisnaker Kota Dumai dikonfirmasi melalui whatsapp Senin, (10/02/2025) terkait Laporan PUK-SP3 Sungai Sembilan dan kawan kawan namun hingga berita ini dikirim keredaksi belum ada jawapan. (Sp)