Dirmanews.com. Dumai – Aneh penutupan Sungai Nerbit Kecil Lubuk Gaung yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) sudah didepan mata bisa saja kandas, akibat dari birokrasi yang bertele-tele.
Kalangan Netizen yang mengikuti perkembangan terkait penutupan sungai nerbit kecil tersebut menilai bahwa Laporan AMN sepertinya dijadikan Sinetron, Ada apa dengan Pemko Dumai…?
Undangan Dinas LH Dumai yang disampaikan melalui surat Nomor : 000.1.5.9/DLH-SEKR/2025 tanggal, 30 Januari 2025 kepada AMN untuk hadir Senin 3 Februari 2025 di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai dengan maksud penyampaian Hasil Turun Lapangan (Turlap) ke PT. OSM terkait Laporan Aliansi Masyarakat Nerbit Kecil.
Hadir dalam undangan tersebut Wakil Ketua DPRD Dumai Bahri. Dinas PU-PR Dumai dan Dinas Tata Ruang Pemko Dumai, Lurah Lubuk Gaung dan pengurus AMN beserta tokoh masyarakat Lubuk Gaung.
Bahwa penutupan Sungai Nerbit Kecil belum lama ini menimbulkan gejolak ditengah tengah masyarakat karena gerah dampak dari penutupan sungai tersebut pemukiman warga Nerbit banjir dan kumuh, karena perusahaan pengolah minyak sawit mentah CPO tidak peduli dengan keluhan masyarakat akibat daampak penutupan sungai pemukiman warga banjir dan kumuh.
Sehingga amarah masyarakat tak terbendung mengadakan aksi demo didepan gerbang PT. OSM (group Sinarmas) Lubuk Gaug, tidak puas dengan aksi demo karena tidak ditanggapi OSM. AMN melaporkan ke Pemko Dumai, DPRD dan Polres Dumai terlapor PT. OSM.

Laporan AMN disikapi Komisi II DPRD Dumai dengan melakukan Turlap kelokasi PT. OSM dilapangan diakui oleh Ketua Komisi II DPRD Dumai M. Douglas Manurung S.H. “bahwa telah terjadi penutupan Sungai Nerbit Kecil yang terjadi dilokasi PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) disampaikan kepada masyarakat. disaksikan perwakilan PT. OSM. Douglas juga meminta kepada OSM agar Sungai Nerbit Kecil difungsikan kembali seperti semula”.
Kadis LH Dumai Agus Gunawan dalam pertemuan tersebut mengatakan penutupan Sungai Nerbit Kecil telah dianalisa dan akan ditindak lanjuti dengan melaporkan kepada Sekdako Dumai karena permasalahan penutupan Sungai ada instansi yang menangani yakni BWSS Wilayah III, diharapkan sebelum memasuki bulan puasa Rhamadan akan diadakan pertemuan lanjutan dengan mengundang Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS III) yang berkantor di Pekanbaru.
Dalam kesempatan tersebut ucapan senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Dumai Bahri mengatakan hasil temuan dilapangan berdasarkan citra satelit sungai nerbit kecil telah dialih fungsikan sudah ditutup tegasnya.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa sungai nerbit kecil percisnya diareal konsesi PT. ESM penutupan sungai dilakukan pada tahun 2016 namun sejak tahun 2016 persoalan penutupan sungai nerbit kecil terjadi pembiaran, karena adanya aksi dari AMN mencuat dibeberapa media online. Namun, sampai hari ini persoalan penutupan sungai nerbit.
Jelas telah melanggar, PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Pasal 3 ayat (1) dan (2) dan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri PU-PR No.28/PRT/M/2015 tanggal 20 Mei 2015 Pasal 6 ayat (3) “Garis sempadan sungai kecil tidak betanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf, b. ditetapkan 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai”.
Bahwa potensi kerugian Negara akibat dari penutupan sungai nerbit kecil tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar, belum termasuk kerugian para nelayan.
Ditempat terpisah Ketua RT-010 Kabip ketika ditanya dampak dari penutupan sungai nerbit kecil mengatakan yang paling terdampak banjir dan kumuh adalah warga RT-010 bahwa bila terjadi banjir, paling tidak 2 hingga 3 hari banjir baru surut, ini yang dirasakan warga RT-010 bahwa dampak dari penutupan sungai nerbit tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Menurut Kabip sebelum penutupan sungai nerbit kecil, kapal nelayan berbobot 10 ton masih bisa melewati alur sungai nerbit, bahwa lebar sungai nerbit kala itu 12 meter, kapal pompong nelayan keluar masuk dialur sungai nerbit bisa berselisih. ujarnya. (Sp)