Dirmanews.com, Dumai – Pemasangan plang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Perpres Nomor : 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan baru baru ini Satgas PKH memasuki wilayah kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai melakukan pemasangan plang dilokasi perkebunan sawit.
Diduga, bahwa lokasi pemasangan plang diklaim sebagai areal HTI yang dikelola PT. Ruas Utama Jaya dan PT. Suntara Gajah Pati (Pemegang IUPHHK HTI) dan PT. Diamond Raya Timber bahwa sebagian dari area HTI tersebut telah ditanami sawit oleh masyarakat dengan mengatas namakan kelompok.
Pantauan dilapangan areal yang telah dipasang plang Satgas PKH diinformasikan luasnya diperkirakan mencapai belasan ribu hektar. Khusus di areal HTI PT. Ruas Utama Jaya tercatat pada plang Satgas PKH seluas 9.481 hektare, didapati telah beralih fungsi menjadi kebun sawit.

Selain itu, pemasangan plang Satgas PKH yang menyasar areal HTI PT.RUJ kelurahan Tanjung Penyembal, juga terjadi bahwa Satgas telah menancapkan plang disejumlah lokasi, antara lain Kelurahan Geniot dan Mekarsari Kelurahan Batu Teritip Sungai Sembilan Kota Dumai.
Plang Satgas ditancapkan diarea yang sudah tertanam sawit disebut sebut milik kelompok tani dan Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya Kelurahan Batu Teritib. Terkait hal itu Camat Sungai Sembilan Abdul Ghafar. S. STP Rabu, (30/07/2025) mengundang Yahya T Sebastian Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPH Ujung Tanjung yang membawahi Dumai, Rohil dan Bengkalis bahwa “Kawasan Hutan di daerah tersebut sudah dalam pantauan kami” ujar Yahya.

Selain itu, pemasangan plang Satgas PKH yang menyasar areal HTI PT.RUJ kelurahan Tanjung Penyembal, juga terjadi bahwa Satgas telah menancapkan plang disejumlah lokasi, antara lain Kelurahan Geniot dan Mekarsari Kelurahan Batu Teritip Sungai Sembilan Kota Dumai.
Plang Satgas ditancapkan diarea yang sudah tertanam sawit disebut sebut milik kelompok tani dan Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya Kelurahan Batu Teritib. Terkait hal itu Camat Sungai Sembilan Abdul Ghafar. S. STP Rabu, (30/07/2025) mengundang Yahya T Sebastian Kasi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan KPH Ujung Tanjung yang membawahi Dumai, Rohil dan Bengkalis.
Saya hadir disini lanjut Yahya atas undangan Camat dalam rangka mendiskusikan terkait plang Satgas PKH yang ditancapkan di tiga titik, yakni Tanjung Penyembal, Geniot dan Batu Teritip. Forum diskusi yang diinisiasi Abdul Ghafar berlangsung di kantor Camat S.Sembilan hadir dalam diskusi tersebut DAN Ramil Sungai Sembilan Kpt.INF Hendra dan para ketua kelompok tani se Kecamatan Sungai Sembilan.
Dalam kesempatan diskusi tersebut. Yahya mengatakan bahwa isu-isu yang beredar terkait plang yang dipasang Satgas PKH “Tak semua petugas kehutanan yang tau soal pemasangan plang Satgas PKH” yang tau dibidang perencanaan.
Yahya juga menjelaskan Satgas PKH lahir dari implementasi UU CIPTAKER Nomor ; 11 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 6 tahun 2023. Pasal 110 A dan Pasal 110 B. UU Ciptaker Nomor : 11 Tahun 2020 Pasal 110 A perusahaan atau perorangan telah diberi kesempatan untuk melaporkan semua bentuk kegiatan baik di sektor perkebunan, pertanian, tambak dan galian C yang berada dalam kawasan hutan ke Menteri LHK.
Sejak 2023 sudah diumumkan kepada perusahaan, kelompok tani koperasi dan masyarakat bahkan kita sudah sosialisasikan” termasuk perkebunan sawit yang areal konsesinya diluar HGU itu banyak, belum lagi perorangan yang menguasai lahan diatas 50 hektare “di Dumai banyak dan sudah kita inventarisir, saya tau semuanya”, saya tak sebutkan nama-namanya, karena menyangkut kode etik, itu yang akan kita selesaikan. Ujar Yahya lagi.
Diskusi yang di fasilitasi Camat Sungai Sembilan Abdul Ghafar berlangsung alot berbagai pertanyaan muncul terkait plang Satgas. Dalam kesempatan tersebut DAN Ramil Sungai Sembilan Kpt. Inf Hendra menjelaskan soal pemasangan plang Satgas PKH di area HTI tersebut boleh dibilang masuk Teritorial Ramil Sungai Sembilan memiliki tanggung jawab atas telah terpasangnya plang
Satgas PKH mengatakan bahwa Satgas PKH akan memverifikasi atas nama siapa saja pemilik kebun. “Masyarakat tak usah takut”, nantinya setelah di verifikasi ada kerjasama antara koperasi, kelompok tani dengan PT. Agrinas ungkapnya.Menurut Hendra bahwa pasca pemasangan plang Satgas PKH tujuan Satgas untuk melakukan penertiban, tapi plang tersebut jangan dipindahkan atau di cabut. Setelah di verifikasi jika lebih dari 5 hektar supaya para petani sawit membentuk kelompok bekerja sama dengan Agrinas “bentuk kerjasama sudah terjadi di PT.TUNGGAL” yang jelas siapkan data dan lengkapi persyaratan, pinta Hendra. (S.Purba/Deri)