Dirmanews.com, Dumai – Perjuangan Aliansi Masyarakat Nerbit Kelurahan Lubuk Gaung terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Sinarmas Group yang sampai hari ini nasib Sungai Nerbit Kecil masih saja “abu abu”, pribahasa mengatakan “jauh panggang dari api”, menjadi buah bibir dikalangan netizen, bisa jadi bahwa BWSS III Pekanbaru “tak punya nyali” melakukan penegakan hukum terkait penutupan Sungai Nerbit bila berhadapan dengan Sinarmas group.
Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Dumai M. Douglas M. S.H. mengatakan “ditemukan dilokasi kerja PT. OSM telah terjadi penutupan Sungai Nerbit Kecil, harus dikembalikan seperti semula”, boleh jadi dipandang sebelah mata. terkesan bahwa OSM kebal hukum. Jika tidak ada langkah kongkret dari BWSS III terkait penutupan dan merusak dengan merubah fungsi Sungai Nerbit Kecil yang dilakukan PT. OSM. Harapan masyarakat Nerbt bisa jadi “pupus”, karena sampai hari ini dikabarkan belum ada tanda-tanda bahwa Sungai Nerbit Kecil dikembalikan seperti sediakala.

Dugaan pelanggaran hukum PT. OSM dengan menutup dan merubah fungsi Sungai Nerbit Kecil. Mestinya ada langkah kongkret BWSS III, sebab wibawa pemerintah yang dipertaruhkan, karena penutupan Sungai Nerbit Kecil dilakukan PT. OSM pada tahun 2016 diduga melanggar UU No.32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Pasal 89 sampai Pasal 120. PP No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Pasal 3 ayat (1) dan (2). Perda Kota Dumai Nomor : 5 Tahun 2017 BAB XVII Sanksi Adiministrasi Pasal 154, Pasal 155, a,b,c,d. BAB XVIII Penyidikan Pasal Pasal 161 dan Pasal 162 ayat (1) ayat (2)
PT.OSM tidak menggubris desakan Ketua Komisi II DPRD Dumai Sungai Nerbit Kecil dikembalikan seperti sediakala, pribahasa menyebutkan “Anjing menggongong kafilah berlalu”, masyarakat terpedaya. Pertanyaanyan apakah masih ada secercah harapan Sungai Nerbit Kecil bisa dikembalikan seperti sediakala, alahuallambisawab.
Keterangan yang dirangkum menyebutkan, fakta dilapangan secara terang benderang Sungai Nerbit Kecil telah ditutup PT. OSM pada tahun 2016 dengan alasan karena berbelok belok mengakibatkan lokasi kerja PT.OSM kebanjiran. PT.OSM.
Justru sebaliknya akibat penutupan Sungai Nerbit Kecil ketika hujan turun, dan pasang air laut. rumah rumah warga yang kebanjira, karena sungai yang baru dibangun PT.OSM sdalah parit berukuran lebar ± 2 meter, jauh lebih kecil dibandingkan dengan Sungai Nerbit Kecil yang lama, sehingga ketika hujan atau pasang air laut parit yang dibangun OSM tidak mampu menampung debit air.
Sungai Nerbit Kecil lama dengan lebar 13 meter, didukung dengan kedalamannya, sehingga kapal nelayan berbobot 10 ton bisa berselisih di alur Sungai Nerbit Kecil. Sungai Nerbit Kecil selama puluhan tahun dimanfaatkan nelayan sebagai alur transportasi sungai, untuk melaut dan mengangkut batu bata, daun nipah dan pasir, sejak PT. OSM menutup Sungai Nerbit Kecil yang selama ini memiliki nilai ekonomi dan social, sekarang sungai nerbit kecil tinggal sebuah nama, yang menjadi kenangan sepanjang masa.

Sebab “setiap yang dilarang Undang Undang dan Peraturan Pemerintah terkait penutupan Sungai Nerbit tidak akan mungkin Kementerian PUPR memberikan izin penutupan Sungai Nerbit Kecil”.
Presiden RI Prabowo Subianto dalam pengarahannya pada sidang kabinet baru baru ini mengatakan “Kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan perusahaan yang melanggar ketentuan ketentuan pertanahan dan hutan.
Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi tidak ada yang memiliki perlakuan khusus, bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali kali untuk menyelesaikan kewajiban kewajibannya dan tidak melakukan. Ya, Pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan lahan tersebut apa lagi lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya”
Mengacu komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dibidang pertanahan tidak ada perlakuan khusus, mestinya BWSS III yang punya kewenangan sebagai perpanjangan tangan Kementerian PUPR tidak memberi toleransi terhadap PT. OSM yang telah dengan sengaja menutup Sungai Nerbit Kecil dengan tanpa mematuhi ketentuan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran dibidang pertanahan, “didepan mata” Namun BWSS III Pekanbaru terkesan tidak punya keberanian, menghadapi Sinarmas group. (S.Purba)