Dirmanews.com, Dumai – Bangunan pagar permanen berupa tembok setinggi sekitar tiga meter diduga liar berdiri di kawasan lahan pertanian masyarakat di RT 09, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Keberadaan pagar tersebut menjadi sorotan warga dan warganet. Pasalnya, lahan yang dipagari itu disebut-sebut memiliki luas sekitar 165 hektare dan selama ini dimanfaatkan masyarakat setempat untuk bercocok tanam, seperti padi, jagung, cabai dan tanaman palawija lainnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut diklaim merupakan milik almarhum Djohan dan kini menjadi bagian dari klaim pihak ahli waris. Bahkan, warga petani yang selama ini mengelola lahan tersebut diinformasikan telah diminta meninggalkan lokasi paling lambat 31 Desember 2026.
Namun, mengenai status hukum, kepemilikan dan alas hak atas lahan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Sejumlah warga dan warganet meminta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap status lahan maupun legalitas pembangunan pagar permanen tersebut.

Mereka juga meminta pemerintah meneliti dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, perizinan serta berbagai dokumen pertanahan yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.
Sorotan lainnya berkaitan dengan informasi bahwa lahan seluas sekitar 165 hektare tersebut diklaim atas nama satu pihak. Warga meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dispertaru Diminta Berikan Penjelasan
Upaya konfirmasi kepada Dispertaru Kota Dumai telah dilakukan. Bisma, staf Wasdal Dispertaru Dumai, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan pagar permanen tersebut mengatakan dirinya hanya bertugas menyampaikan arahan pimpinan.
“Saya hanya staf yang menyampaikan arahan pimpinan saja pak. Sekali lagi mohon maaf pak. Untuk HP saya belum bisa berikan pak, untuk lebih pastinya silakan ke stand Dispertaru di MPP saja pak. Nanti dari sana akan diarahkan terkait aduan bapak,” ujar Bisma.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan apakah bangunan pagar tersebut telah memiliki perizinan atau bagaimana status administrasi lahan yang dipagari.
Sementara itu, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan lahan tersebut telah lama menjadi objek persoalan. Disebutkan pula adanya proses pengurusan izin prinsip dan izin lokasi oleh almarhum Djohan pada masa lalu.
Terkait informasi tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari instansi pertanahan maupun pihak yang mengklaim lahan untuk memastikan status dan keabsahan dokumen yang dimiliki.
Bertahun-tahun Dimanfaatkan Petani
Selama bertahun-tahun, lahan tersebut diketahui dimanfaatkan warga setempat sebagai lahan pertanian. Masyarakat menanam berbagai komoditas untuk memenuhi kebutuhan dan menopang perekonomian keluarga.
Persoalan kembali mencuat karena adanya informasi bahwa lahan tersebut akan dialihkan untuk kepentingan investasi. Pembangunan pagar permanen kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai rencana pemanfaatan kawasan tersebut.
Warga juga mempertanyakan nasib para petani yang selama ini mengelola lahan tersebut apabila benar terjadi perubahan peruntukan.

Sebelumnya, pada Oktober 2021, Wali Kota Dumai H. Paisal pernah menghadiri kegiatan panen raya di kawasan pertanian RT 09 Tanjung Penyembal. Dalam kesempatan tersebut, petani disebut berstatus menumpang di lahan yang dikaitkan dengan almarhum Djohan.
Pada saat itu juga diinformasikan adanya rencana relokasi petani ke Kelurahan Batu Teritib karena disebut telah disiapkan lahan pengganti. Namun, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan tindak lanjut mengenai lahan pengganti tersebut.
Masih Ada Persoalan Ganti Rugi
Selain persoalan status lahan, informasi yang dihimpun menyebutkan masih terdapat warga yang mengaku belum menerima penyelesaian ganti rugi atas bidang tanah yang diklaim tersebut.
Sebagian warga disebut telah menerima pembayaran panjar, sementara dokumen tanah milik sebagian masyarakat diinformasikan masih berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Informasi tersebut juga masih membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai status kepemilikan maupun proses ganti rugi.
Di sisi lain, penelusuran yang dilakukan media ini menemukan adanya informasi mengenai SK Menteri Kehutanan Nomor 377/Kpts-II/1997 atas nama PT Nurinta Baganyasa dengan luas sekitar 1.048 hektare di kawasan S. Mampu–S. Teras untuk pembangunan kawasan industri.
Belum diketahui secara pasti hubungan antara dokumen tersebut dengan bidang tanah sekitar 165 hektare yang saat ini menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan penjelasan dari instansi pertanahan serta pihak-pihak yang menguasai dokumen tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan verifikasi secara terbuka mengenai status lahan, legalitas pagar permanen, riwayat penguasaan tanah, serta kepastian hak para petani yang selama ini menggarap lahan tersebut.
Dengan demikian, persoalan pertanahan yang berkembang di RT 09 Tanjung Penyembal dapat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. (S.Purba)


