Dirmanews.com, Dumai – Puluhan buruh yang tergabung dalam UUPJ TKBM Unit PT Agro Murni menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan yang berada di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Kamis (1/10/2026).
Aksi tersebut dipicu kekecewaan buruh terhadap kebijakan manajemen PT Agro Murni yang dinilai sepihak dalam pengaturan shift kerja. Para buruh mempertanyakan keputusan perusahaan yang disebut mengalihkan shift kepada Koperasi Sungai Sembilan Mandiri Sejahtera (SSMS).
UUPJ TKBM menyatakan mereka memiliki Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) dengan nomor IDDUM 0326000080 yang diterbitkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Menurut pihak UUPJ TKBM, keberadaan PMKU tersebut menjadi dasar mereka dalam menjalankan kegiatan bongkar muat di lokasi tersebut. Mereka juga mempertanyakan keputusan manajemen yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada koperasi TKBM yang selama ini beroperasi.
Ketua Koperasi SSMS Unit PT Agro Murni, Purwanto, ketika dikonfirmasi terkait aksi tersebut mengatakan persoalan yang terjadi berkaitan dengan SOP perusahaan.
“Persoalan SOP perusahaan,” ujar Purwanto singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai SOP yang dimaksud.
Sementara itu, Sekretaris UUPJ TKBM Unit PT Agro Murni, Suyono, mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
“Kami memiliki PMKU dan berpedoman pada peraturan kementerian yang menegaskan satu pelabuhan satu koperasi TKBM. Namun keputusan dari pusat terkait kedudukan koperasi TKBM yang eksisting justru diabaikan,” ujar Suyono.

Ia menyebut UUPJ TKBM telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar empat tahun berdasarkan PMKU yang dimiliki.
“Kami sudah bekerja kurang lebih empat tahun dengan PMKU yang sah. Hari ini adalah shift kami. Tiba-tiba kami ditahan masuk, dan koperasi SSMS justru diizinkan menggantikan,” tegasnya.
Situasi sempat memanas ketika pekerja dari Koperasi SSMS masuk untuk menggantikan pekerja UUPJ TKBM yang sebelumnya dijadwalkan bekerja. Saling dorong sempat terjadi sebelum aparat kepolisian turun tangan untuk meredam situasi.
Persoalkan Kepastian Hukum
UUPJ TKBM menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pembagian shift kerja, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan penerapan aturan terkait koperasi TKBM di pelabuhan.
Mereka merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 yang menurut mereka mengatur mengenai keberadaan koperasi TKBM di pelabuhan.
“Kami sudah mengantongi izin resmi, kami juga terdaftar sebagai anggota INKOP dan memiliki registrasi TKBM di UPP setempat. Kalau kemudian ada koperasi lain yang tiba-tiba masuk dan menggantikan kami, ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal kepastian hukum,” kata Suyono.
UUPJ TKBM meminta pemerintah pusat turun tangan untuk memperjelas pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan bongkar muat di lokasi tersebut.
Selain itu, mereka mendesak KSOP Dumai dan manajemen PT Agro Murni membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait secara transparan.
Menurut buruh, setiap kebijakan mengenai operasional TKBM seharusnya mempertimbangkan keberadaan koperasi yang selama ini telah menjalankan aktivitasnya di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari KSOP Dumai maupun manajemen PT Agro Murni terkait persoalan tersebut.
Situasi di lokasi masih dalam pengawasan aparat kepolisian. Para pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan melalui dialog guna mencegah konflik antarburuh kembali terjadi. (Tim)



