Dirmanews.com, Bengkalis – Polemik pengelolaan kebun sawit MNI di Jalan Parit Purba, RT 04/RW 02, Dusun Bakti, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat.
Kali ini, sorotan tertuju pada Surat Penugasan Sementara Pengelolaan Kerja Sama Operasional (KSO) atas nama PT Permata Kencana Utama (PKU) yang disebut diterbitkan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial mempertanyakan keabsahan surat bernomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah beredarnya dokumen dengan nomor dan tanggal yang sama, namun terdapat perbedaan pada penggunaan cap atau stempel perusahaan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan dan administrasi surat penugasan tersebut. Sejumlah pihak mendorong agar persoalan tersebut diperiksa oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan dan tata kelola perusahaan.
Informasi lain yang beredar menyebutkan adanya surat edaran Wakil Direktur Utama PT APN Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang disebut berkaitan dengan penarikan surat penugasan KSO.

Namun, Direktur PT PKU, H. Ali, sebagaimana dikutip dalam informasi yang dihimpun, disebut membantah bahwa surat edaran tersebut berlaku terhadap PT PKU. Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.
Di lapangan, aktivitas pemanenan buah sawit di lokasi MNI disebut masih berlangsung. Buah sawit hasil panen juga dikabarkan tetap dikeluarkan dari lokasi menggunakan kendaraan pengangkut.
Aktivitas pengangkutan pada malam hari kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, tudingan mengenai adanya kerja sama antara pihak KSO dengan oknum tertentu dalam pengeluaran hasil panen masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Kinerja Pengelolaan Kebun Juga Disorot
Selain persoalan administrasi KSO, pengelolaan kebun sawit MNI juga menjadi sorotan.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan PT PKU mengalami kendala dalam merekrut tenaga pemanen dan diduga menggunakan pekerja dari wilayah sekitar Medang Kampai, Kota Dumai.
Ada pula klaim bahwa sejak pelaksanaan KSO, kegiatan perawatan dan pemupukan kebun belum berjalan sebagaimana mestinya. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada manajemen PT PKU maupun PT APN untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Jika benar terjadi pengelolaan yang tidak optimal, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi produktivitas kebun dan keberlanjutan aset yang dikelola.
Karena itu, PT APN sebagai pihak yang memberikan penugasan diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja mitra KSO, termasuk aspek administrasi, legalitas, kemampuan teknis, pengelolaan kebun serta tata kelola hasil produksi.

Status Lahan dan KSO Diminta Diperjelas
Persoalan lainnya berkaitan dengan status lahan MNI yang disebut telah berada dalam penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Di lokasi disebut telah terpasang plang Satgas PKH. Namun, muncul informasi yang mempertanyakan apakah areal tersebut secara administrasi telah tercantum sebagai bagian dari aset yang dapat dikerjasamakan oleh APN kepada pihak lain.
Luas areal MNI dalam informasi yang beredar disebut mencapai sekitar 1.500 hektare. Angka tersebut, termasuk status penguasaan, pengelolaan dan dasar hukum KSO, perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi yang berwenang.
Apabila terdapat perbedaan antara status administrasi dengan aktivitas pengelolaan di lapangan, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Klaim Produksi Sawit Capai Ratusan Ton
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa selama kegiatan pemanenan sejak Juli hingga September 2026, buah sawit yang telah dikeluarkan dari lokasi MNI diperkirakan mencapai sekitar 500 ton.
Dengan asumsi harga Rp3.000 per kilogram, nilai bruto produksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Namun, angka volume produksi, harga, tujuan pengiriman maupun nilai transaksi tersebut masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi melalui data timbang, dokumen pengangkutan, catatan penjualan dan dokumen administrasi lainnya.
Buah sawit tersebut disebut dikirim ke salah satu pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Simpang Gelombang, Kandis, Kabupaten Siak.
Jika benar terdapat transaksi dalam jumlah besar, transparansi mengenai asal-usul hasil produksi, mekanisme penjualan serta aliran penerimaan menjadi penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan KSO dan tata kelola aset negara.
APN Diminta Buka Informasi
Polemik tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai perdebatan di media sosial. Pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penunjukan PT PKU sebagai mitra KSO, legalitas surat penugasan, status lahan serta mekanisme pengelolaan dan penjualan hasil perkebunan.
PT APN juga diharapkan memastikan setiap mitra KSO memiliki kapasitas, pengalaman dan rekam jejak yang sesuai dengan bidang usaha perkebunan.
Sementara itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran administrasi dalam proses penerbitan dokumen KSO, pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.
Dengan demikian, status sebenarnya dari KSO PT PKU di lokasi MNI dapat diketahui secara terang dan tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi resmi dari manajemen PT Agrinas Palma Nusantara, PT Permata Kencana Utama, Satgas PKH serta instansi penegak hukum terkait mengenai legalitas surat penugasan, status areal MNI dan aktivitas KSO di lokasi tersebut. (Sp)



