• Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Dirmanews
Advertisement
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Dirmanews
No Result
View All Result
Home Sumut

Izin Tersus PT OSM Diduga Habis Masa Berlaku, Kemenhub Diminta Turun Tangan

admin by admin
March 13, 2026
in Sumut
0
Izin Tersus PT OSM Diduga Habis Masa Berlaku, Kemenhub Diminta Turun Tangan
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dirmanews.com, Dumai – Izin penggunaan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) di kawasan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, dikabarkan telah berakhir sejak 5 Januari 2026. Namun, aktivitas operasional terminal tersebut disebut-sebut masih berlangsung hingga saat ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor 20/AI.308/OJPL/2024 tertanggal 5 Januari 2024, persetujuan perpanjangan penggunaan Tersus PT OSM untuk sementara melayani kepentingan umum berlaku selama dua tahun dan berakhir pada 5 Januari 2026.

Terminal khusus tersebut diketahui digunakan untuk melayani komoditas curah cair dan cangkang sawit dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT Sari Dumai Sejati, PT Sari Dumai Oleo, PT Apical Chemicals, PT Ecoils Jaya Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, PT Ivo Mas Tunggal, PT Agro Murni, serta PT Golden Biomas Energi.

Meski izin operasional disebut telah berakhir, pengoperasian Tersus PT OSM dikabarkan masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan oleh Distrik Kenavigasian Kelas I Dumai dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.

Sejumlah pihak bahkan meminta Kementerian Perhubungan RI turun tangan untuk mengevaluasi kegiatan terminal khusus tersebut sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Seorang mantan pegawai Distrik Navigasi Kelas I Dumai yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin tersus harus melalui tahapan pemeriksaan dan evaluasi oleh tim teknis terpadu dari KSOP maupun Distrik Navigasi. 

Pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar penilaian kelayakan perpanjangan izin operasional.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah persyaratan harus dipenuhi dalam pengajuan perpanjangan izin, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha pokok, bukti kepemilikan tanah, serta sertifikat atau izin pengoperasian sebelumnya. 

Selain itu, pemohon juga harus memenuhi komitmen lingkungan seperti dokumen UKL/UPL atau SPPL serta mematuhi aturan keselamatan maritim.

Menurutnya, evaluasi terkait kepemilikan lahan menjadi hal penting dalam proses perpanjangan izin tersus. Hal ini mengingat kawasan pesisir Selat Rupat di wilayah Dumai disebut telah mengalami perubahan akibat aktivitas reklamasi yang berdampak pada ekosistem mangrove di sepanjang pantai.

Ia berharap dalam proses evaluasi perpanjangan izin, pihak KSOP turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi merugikan negara.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 23 terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang berada di bawah pengawasan KSOP Kelas I Dumai. Fasilitas tersebut umumnya digunakan untuk mendukung aktivitas industri, termasuk bongkar muat komoditas seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. (Sp)

Previous Post

Dukung Industri Kecantikan, Wakil Wali Kota Binjai Resmi Buka Event Binjai Beauty Fair 2026

Next Post

Tempatkan Sosok Tepat di Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah, Gubsu Tuai Apresiasi Dari Akademisi

admin

admin

Next Post
Tempatkan Sosok Tepat di Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah, Gubsu Tuai Apresiasi Dari Akademisi

Tempatkan Sosok Tepat di Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah, Gubsu Tuai Apresiasi Dari Akademisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Bangunan Pagar Permanen Diduga ‘Liar’ Berdiri di Lahan Pertanian Tanjung Penyembal, Warga Minta Dispertaru Turun Tangan
  • Kolaborasi Sosial Belawan Berkah Bersama Subdenpom I/5-1 Belawan “Membangun Sinergitas Dan Kepedulian Sosial”
  • Aksi Demo Buruh di Depan PT Agro Murni Bertahan hingga Pagi, KSOP dan Disnaker Diminta Turun Tangan
  • Plt. Bupati Tiorita: Pancasila Harus Jadi Pedoman Membangun Langkat
  • Plt. Bupati Langkat Tiorita Kembali Perkuat Tertib Aset, 89 Kendaraan Dinkes Diperiksa

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024

Browse by Category

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Categories

  • Nasional
  • Olahraga
  • Riau
  • Sumut
  • Uncategorized

Recent News

Bangunan Pagar Permanen Diduga ‘Liar’ Berdiri di Lahan Pertanian Tanjung Penyembal, Warga Minta Dispertaru Turun Tangan

Bangunan Pagar Permanen Diduga ‘Liar’ Berdiri di Lahan Pertanian Tanjung Penyembal, Warga Minta Dispertaru Turun Tangan

October 3, 2026
Kolaborasi Sosial Belawan Berkah Bersama Subdenpom I/5-1 Belawan “Membangun Sinergitas Dan Kepedulian Sosial”

Kolaborasi Sosial Belawan Berkah Bersama Subdenpom I/5-1 Belawan “Membangun Sinergitas Dan Kepedulian Sosial”

October 3, 2026
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Dirmanews

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumut
  • Riau
  • Nasional
  • Olahraga
  • Redaksi

© 2024 Dirmanews