Dirmanews.com, Tapung Hulu, Kampar – Sebuah rekaman video memperlihatkan ratusan ibu-ibu atau “mak-mak” histeris berteriak meminta keadilan viral di media sosial. Mereka merupakan istri para petani sawit anggota Koperasi Pusako Sinama Nenek (KOPOSAN), Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/11/2025), ketika para mak-mak dilarang memasuki kebun sawit mereka sendiri seluas total 1.750 hektare, milik sekitar 850 kepala keluarga (KK).
Dalam video yang beredar, para mak-mak berteriak histeris, “Pak Prabowo, hak kami dirampas! Kami tidak boleh memanen sawit di kebun kami sendiri!” Salah satu di antaranya bahkan dikabarkan jatuh pingsan di lokasi.

Para Suami Tertekan, Diduga Ada Intimidasi dan Kriminalisasi
Anehnya, hanya segelintir suami yang tampak hadir mendampingi istrinya di kebun. Menurut informasi warga, banyak dari mereka takut muncul di lapangan karena kerap mengalami tekanan, intimidasi, dan ancaman kriminalisasi.
Diduga, situasi tersebut dipicu oleh kelompok Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek (KNES) yang disebut-sebut membekingi lahan tersebut. Di lokasi juga tampak puluhan aparat Polri dan TNI berjaga untuk mengamankan situasi.
Mak-Mak Ambil Alih Peran Suami
Aksi heroik para mak-mak ini dilakukan karena desakan ekonomi yang semakin berat, sementara hasil kebun sawit yang seharusnya milik mereka justru dinikmati kelompok lain.
Sumber warga menyebut, selama bertahun-tahun KNES yang dipimpin oleh Abdul Rahman Chan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua, diduga menikmati hasil panen sawit di atas penderitaan petani anggota KOPOSAN.
Padahal, lahan seluas 1.750 hektare tersebut merupakan tanah eks kebun sawit PTPN V Riau yang sudah diberikan sertifikatnya kepada petani oleh mantan Presiden RI Joko Widodo.
Kepala Desa Diduga Rangkap Jabatan
Saat aksi berlangsung, tidak satu pun pengurus KNES tampak di lokasi. Kepala Desa Sinama Nenek, Abdul Rahman Chan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KNES, tidak hadir di lapangan.
Informasi beredar bahwa yang bersangkutan sedang “berobat”, namun warga menduga ia menghindari wartawan karena sorotan publik terkait rangkap jabatan.
Padahal, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan dalam pengelolaan badan usaha, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Kerugian Petani Capai Rp1 Triliun

Larangan terhadap kelompok KOPOSAN untuk memanen sawit sudah berlangsung sekitar lima tahun terakhir. Akibatnya, kerugian masyarakat akibat kehilangan hasil panen sawit diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Hingga kini, KNES belum memberikan pertanggungjawaban terkait hasil panen tersebut. Sumber menyebut, Ketua KNES definitif, Dr. KH. Muhammad Alwi Arifin, dikabarkan telah menghilang dari Desa Sinama Nenek dan kepengurusan diambil alih oleh Abdul Rahman Chan sebagai Plt. Ketua KNES. (S.Purba)



