80 Ribu Keluarga di Langkat Diusulkan Terima Bantuan

admin dirma
admin dirma
5 Min Read

LANGKAT – Pemerintah Kabupaten Langkat akan mengusulkan 80 ribu keluarga sebagai penerima bantuan, menyusul penurunan pendapatan dan kemampuan ekonomi masyarakat selama berlangsungnya masa tanggap darurat bencana nasional Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


“Pada dasarnya bantuan ini bentuk perhatian pemerintah akibat semakin meluasnya dampak penyebaran virus corona di Sumatera Utara, yang turut mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi masyarakat,” ungkap Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin, saat sosialisasi penanganan Covid-19 di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (15/04/2020).


Menurut Syah Afandin, penyaluran bantuan dikhususkan bagi masyarakat kategori ekonomi lemah. Hal ini dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2020, tanggal 2 April 2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.


Selain itu, keputusan tersebut turut pula didukung Surat Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Nomor: 13/GTCOVID-19/IV/2020 tanggal 2 April 2020, perihal data masyarakat miskin terdampak Covid-19.


“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Langkat sedang melakukan pendataan terhadap keluarga yang tergolong sebagai warga miskin atau warga rentan miskin,” terang Syah Afandin, yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat.


Secara khusus, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat, Rina Wahyuni Marpaung, menyebut, pendataan keluarga calon penerima bantuan bencana Covid-19 dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati Langkat Nomor: 460-70/DINSOS/IV/2020 tanggal 13 April 2020, dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Nomor: 460-667/DINSOS/IV/2020.


“Paling lama data calon penerima bantuan harus diinput tanggal 20 April 2020 ini. Formatnya sendiri harus mencamtumkan nomor KK, NIK KTP, dan status pekerjaannya,” sebut Rina.


Dalam hal ini, katanya, objek rujukan calon penerima bantuan meliputi kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau lainnya, serta masyarakat rentan miskin terdampak bencana Covid-19 yang kehilangan sumber mata pencarian.


“Jadi, pendataanya itu berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2011, tentang fakir miskin,” ungkap Rina.


Dimana menurutnya, calon penerima bantuan terdampak bencana Covid-19 adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian, atau orang yang mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarganya sendiri.


Adapun kriteria calon penerima bantuan meliputi pelaku usaha mikro dan informal, semisal penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan di tempat hiburan, pedagang kaki lima dan asongan, buruh pabrik yang dirumahkan, termasuk tenaga kerja Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri. 

“Di situ juga termasuk sopir angkutan umum, tukang becak, pengemudi jasa angkutan online, guru madrasah, guru mengaji, guru honorer non sertifikasi, petugas parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, hingga pemandu wisata dan petugas parkir,” pungkas Rina.


Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat, H Syamadi, turut meminta para petugas yang melakukan pendataan keluarga calon penerima bantuan bencana Covid-19 agar benar-benar memperhatikan seluruh kriteria yang telah ditentukan.


Selain itu, penetapan data masyarakat calon penerima bantuan sepatutnya ditetapkan melalui musyawarah desa dan kelurahan, yang melibatkan kepala desa atau lurah, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, pemuka agama, kepala dusun, kepala lingkungan, serta unsur terkait lainnya.


“Tidak lupa penetapan itu harus pula melampirkan berita acara musyawarah. Barulah hasilnya disampaikan ke pemerintah kecamatan, dan selanjutnya dilaporkan pada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat,” terang Syamadi.


Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, mengingatkan para petugas dan seluruh aparatur pemerintah daerah untuk tidak melakukan upaya pemalsuan data keluarga calon penerima bantuan bencana Covid-19.


Sebab jika sampai itu terjadi dan pihaknya meneukan indikasi kecurangan ataupun penyimpangan, maka pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.


“Saya harap, seluruh kades dan lurah, beserta tim, benar-benar melakukan pendataan warga miskin di daerahnya. Sebab verifikasi dan validasi kelayakan data dari desa, kelurahan, dan kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan keluarga penerima bantuan,” seru Edi. (dika)

Share this Article
Leave a comment