2 Pengedar Sabu di Binjai Gol

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Kepolisian Resor Binjai berhasil meringkus dua orang pria yang dicurigai sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (16/05/2022).

Menurut Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi dalam keterangannya, mengungkapkan, penangkapan bermula adanya laporan yang diterima Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menyikapi persoalan itu, Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane untuk melakukan penyelidikan dan membentuk tim.

“Kemudian tim Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan dengan cara Under Cover Buy atau menyamar sebagai pembeli. Melalui via telephone, petugas berhasil memancing pelaku untuk bertemu dengan membeli sabu-sabu seberat 2 ons,” jelas Iptu Junaidi, Selasa (17/05/2022).

Lanjutnya, masih keterangan Junaidi, alhasil petugas dan pelaku sepakat bertemu. Di rumah pelaku, terjadi transaksi yang telah disepakati. Usai itu pelaku menunjukkan 1 bungkus diduga sabu yang dia (pelaku) mengatakan adanya 50 Gram seharga Rp. 10 Juta.

“Pada saat pelaku SP (29) sedang memperlihatkan narkoba tersebut, saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di lokasi, namun disaat melakukan peggeledahan juga turut diamankan satu orang laki-laki dengan inisial AS (21) warga Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan,” ungkapnya.

Masih ditempat yang sama, pelaku AS diinterogasi oleh petugas Kepolisian Resor Binjai, kemudian dia mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

Sedangkang barang bukti yang dikumpulkan Polisi saat penangkapan yakni, 1 bungkus diduga sabu seberat 50,84 Gram, 1 unit Handphone merk Vivo dan 1 unit sepeda motor merk CRF BK 5503 RBD.

Sementara terkait hukuman, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Pane menyatakan, terhadap SP (29) dan AS (21) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bay)

Share this Article
Leave a comment