Usai Tangani Pasien Covid-19, Tenaga Kesehatan Wajib Dikarantina

admin dirma
admin dirma
3 Min Read


MEDAN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat dan bidan, serta petugas medis lainnya, wajib menjalani karantina (isolasi), usai bertugas merawat pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan.


Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Whiko Irwan, menyikapi ertanyaan warga terkait keberadaan dan aktivitas tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, Kamis (07/05/2020).


“Jadi, rumah sakit yang akan merawat pasien penderita Covid-19 ataupun PDP, diwajibkan untuk mempersiapkan diri, baik itu SDM dan alat kesehatan, serta fasilitasnya. Dari sisi SDM, maka harus disiapkan personel khusus menangani penderita Covid-19 maupun PDP. Dimana, tidak dapat digabungkan perawatannya dengan penderita non-Covid-19,” jelasnya.


Lebih lanjut Whiko mengatakan, setelah perawatan, para tenaga kesehatan dapat dikarantina selama 7 hingga 14 hari dan dilakukan pemeriksaan rapid test. Jika hasilnya negatif, maka mereka dapat kembali bekerja seperti semula.


“Untuk kondisi saat ini, terjadi keresahan di dua rumah sakit (RS Martha Friska dan RS GL Tobing), maka langkah pertama adalah dapat dilakukan pemeriksaan rapid test kepada petugas kesehatan yang telah melakukan kontak langsung terhadap penderita Covid-19 di RS tersebut,” sebutnya.


Whiko menyatakan, sesuai perkembangan data paparan Covid-19 di Sumatera Utata, pihaknya sejak awal memang terus mencatat dan memantau kondisi pasien dalam pengawasan (PDP) yang ada, baik itu yang meninggal maupun yang sudah sembuh.


“Data itu sendiri tercatat dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara,” terangnya, saat menjawab pertanyaan terkait perluasan defenisi kematian akibat virus ini oleh WHO, yang menyebutkan pemilik gejala klinis juga harus dilaporkan sebagai korban pandemi.


Terkait perkembangan data terbaru paparan Covid-19 di Sumatera Utara, Whiko menyatakan, hingga Kamis, 7 Mei 2020, pukul 17.00 wib, sebanyak 146 orang dirawat dengan status PDP. Sementara pasien positif Covid-19 sesuai hasil RT-PCR sebanyak 142 orang dan meninggal 16 orang.


“PDP terbanyak masih disumbangkan Kota Medan, dengan 90 pasien. Bahkan pasien positif Covid-19 terbanyak juga disumbangkan Kota Medan dengan 104 orang. Dan untuk pasien yang sembuh ada 48 orang,” katanya.


Dari data itu, Whiko mengakui, jumlah penderita Covid-19 diperkirakan masih akan terus meningkat. Sehingga dia pun mengharapkan masyarakat untuk selalu disiplin menjaga diri, serta melindungi keluarga dari penularan Covid-19 dengan cara tetap tinggal di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. (zf)

Share this Article
Leave a comment