Usai Beli Sabu, Pria Inipun Disergap Polisi

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

DELISERDANG – Tekab Polsekta Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, mengamankan pria berisnial HP (27), warga Gang Amal, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (25/04/2020) malam.


Informasi diperoleh, operasi penangkapan itu bermula ketika Tekab Polsekta Tanjungmorawa mendapat informasi dari masyarakat, terkait keberadaan seorang pria sedang membawa narkotika jenis sabu akan melintas di Jalan Irian, Gang Methodis, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa.


Mendapati informasi tersebut, petugas bergegas menuju lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pantauan, petugas melihat seorang pria mencurigakan, tidak lain HP, sedang melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter ZR biru di kawasan itu.


Segera saja, petugas menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan HP. Namun pria tersebut justru terlihat gugup dan berupaya melarikan diri, sambil membuang sesuatu dari genggaman tangan kirinya.


Menyadari sikap mencurigakan itu, petugas pun segera menyergap HP, lalu menggeledah pakaian dan barang bawaannya, termasuk meminta pria bersangkutan mengambil barang yang sempat dibuangnya ke tepi jalan.


Hasilnya, Tekab Polsekta Tanjungmorawa menemukan satu paket kecil berisi serbuk putih diduga sabu. Sadar barang tersebut benda terlarang, spontan saja petugas mengamankan HP dan membawanya menuju Mapolsekta Tanjungmorawa, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsekta Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang, AKP Sawangin SH, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/04/2020) membenarkan penangkapan itu. Dia menyatakan, saat ini tersangka HP telah resmi ditahan, atas kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 0,12 gram.


Hanya saja menurut Sawangin, penanganan kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan pihaknya kepada Satresnarkoba Polresta Deliserdang. Dalam kasus ini, HP dipersangkakan melanggar Pasal 114 subs Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.


“Sejauh ini, Tekab Polsekta Tanjungmorawa masih coba menelusuri keberadaan terduga pengedar berinisial A. Sebab dari hasil interogasi kita, HP mengaku, sebelum ditangkap dia diketahui baru saja membeli sabu dari A seharga Rp 50 ribu per paket,” terang Sawangin. (drajat)

Share this Article
Leave a comment