Tuntutan JPU 3 Bulan, PH Minola Sebayang Akan Lakukan Pembelaan

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

LANGKAT – Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting cs yang di gelar kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Jum’at (27/08/2021) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Rio Bataro Silalahi SH setelah membacakan isi dalam tuntutan menuntut Sri Ukur Ginting dengan 3 Bulan penjara, Rosita br Ginting 4 bulan penjara dan Pardianto Ginting 5 bulan penjara dengan dipotong tahanan selama mereka dalam tahanan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH menanyakan kepada Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting dan Minola Sebayang SH MH mengenai tuntutan Jaksa tersebut, Minola mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.

Selanjutnya Ketua Majlis Hakim mengagendakan sidang pada hari Jum’at (03/09/2021) dengan agenda membacakan pembelaan Penasehat Hukum.

Diluar persidangan Minola Sebayang saat ditanya mengenai tuntutan Jaksa tersebut mengatakan materi dari tuntutan JPU lebih mengunakan apa yang ada dalam isi BAP penyidik.

“Ada beberapa hal yang tidak sesuai masalah Rosita Br Ginting anak Pak Okor dimana pelapor sendiri mengatakan dalam persidangan kemaren bahwa Rosita Br Ginting tidak berbuat apa – apa, malah dituntut lebih dari pak Okor yaitu 4 bulan,” ucapnya.

”Itu menjadi hak JPU untuk membuktikan apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan kita hormati itu, kita tunggu saja pembelaan kami Jumat depan, yang paling penting apa yang akan menjadi keputusan Majelis Hakim karena kami percaya majelis hakim akan memberi putusan yang seadil – adilnya sesuai fakta persidangan dan sesuai hukum yang berlaku”, pungkas Minola Sebayang SH MH mengakhiri. (bay)

Share this Article
Leave a comment