Sidang Lanjutan Okor Ginting Cs di PN Langkat

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

LANGKAT – Sidang lanjutan terhadap Sri Ukur Ginting alias Okor, terduga dalam kasus kekerasan kembali digelar Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (28/7) sekira pukul 10.30 Wib. Dalam sidang dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stb itu, Rio Batario Silalahi membacakan pendapat JPU terhadap eksepsi tim penasehat hukum (PH) para terdakwa.

Dia memohon kepada majelis hakim, agar eksepsi tim PH terdakwa ditolak, atau setidaknya tidak diterima.

“Menurut hemat kami, tim PH tidak memahami ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan SEJA 004/199 sebagai pedoman surat dakwaan bagi penuntut umum. Dalam SEJA itu, surat dakwaan dikatakan memenuhi syarat secara materil, apabila surat dakwaan tersebut sudah memberikan gambaran secara jelas dan rinci,” kata Rio, dalam nota jawaban eksepsi itu.

Menurut Pasal 143 KUHP, kata Rio, maka surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani JPU, memuat secara lengkap identitas para terdakwa, serta memuat uraian tentang kapan dan dimana peristiwa tindak pidana dilakukan.

“Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sesuai pasal tersebut pada ayat 27 diatas, maka dakwaan batal demi hukum. Suatu surat dakwaan dinyatakan tidak jelas, apabila uraian perbuatan dakwaan tidak jelas,” sambung jaksa bertubuh besar itu.

Atas dasar tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH untuk menolak eksepsi terdakwa. “Kami mohon kepada majelis agar putusan pokok perkara dapat dilanjutkan,” tandas Rio.

Akhirnya Ketua Majelis (KM) memutuskan, bahwa persidangan ditunda hingga Rabu (4/8) pekan depan, dengan agenda putusan sela, terhadap eksepsi yang diajukan PH terdakwa.

“Untuk putusan sela tersebut, sidang ini ditunda hingga Rabu 4 Agustus mendatang,” pungkas As’ad Lubis.(Bayu)

Share this Article
Leave a comment