Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pornografi

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

DELI SERDANG – Tim Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria AR (36) Di Duga Melakukan Tindak Pidana Pornograpi di Desa Nogo Rejo Dusun 1 Kecamatan Galang Kabupaten Deli serdang.Kamis (19/3/20).


Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 30 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 wib di jalan darmosari desa tanjung baru kecamatan tanjung morawa kabupaten deli serdang, saat itu  pelapor TW menemukan sebuah Kamera kecil tepatnya di pintu kosen kamar mandi sekolah, lalu pelapor memberikan kamera tersebut ke Kepala Sekolah, kemudian kepala sekolah memberikan kamera tersebut  kepada AR untuk diperiksa di karenakan  AR  adalah operator IT sekolah tersebut, setelah pelapor TW meminta kembali kamera tersebut untuk  di simpan,  kemudian pelapor TW  memeriksa isi kamera tersebut dengan  mengunakan aplikasi Aieaseus Recovery dan TW sangat terkejut melihat isi kamera tersebut karena adanya gambar tidak senonoh yang mengandung unsur-unsur pornograpi sehingga TW merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjuntya Tim Sat Unit Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, dan pada hari selasa tanggal 17 Maret 2020 , sekira pukul 16.00 wib didapat  informasi tentang keberadaan pelaku AR sedang berada rumah nya di Desa Nogo Rejo Dusun 1 kecamatan  Galang Kabupaten Deli Serdang, kemudian Tim Tekab mendatangi kediaman pelaku selanjutnya mengamankan pelaku AR  dan membawanya ke sat reskrim Polres Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat di wawancarai awak media ini Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan “ ya kita telah amankan sdr.AR dan saat ini masih dalam pemeriksaan, yang bersangkutan di duga melanggar pasal pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI  44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 (dua belas tahun) penjara “ ujarnya.(Drajat)

Share this Article
Leave a comment