Satu Personel Polresta Deliserdang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

DELISERDANG – Satu personel Polresta Deliserdang diberhentikan tidak dengan hormat, dalam apel yang dipimpin Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, di Ruang Tunggu Utama Mapolresta Deliserdang, Rabu (15/04/2020) pagi.


Personel terkait tidak lain Aipda Simon Petrus Batubara, yang sebelumnya menabat Bhayangkara Pembinaan pada Seksi Profesi Pengamanan (Sipropam) Polresta Deli Serdang.

Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ini sendiri dilakukan sesuai Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor: KEP/561/III/2020 tanggal 26 Maret 2020.


Dalam uraian surat keputusan tersebut, Aipda Simon Petrus Batubara diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (A) PPRI Nomor: 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 11 Huruf (E) Peraturan Kapolri Nomor: 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Polri.

Hanya saja apel pemberhentian tidak dengan hormat berlangsung secara in absensia, karena tanpa dihadiri personel bersangkutan.


Dalam hal ini, prosesi penanggalan seragam dinas Polri terhadap Aipda Simon Petrus Batubara digantikan prosesi penanggalan foto, yang disaksikan para pejabat utama kepolisian, serta perwakilan perwira dan brigadir Polresta Deliserdang.


Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, dalam amanahnya mengaku iba terhadap nasib yang dialami Aipda Simon Petrus Batubara.


Namun keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sudah melalui proses panjang. Apalagi personel bersangkutan tetap tidak menunjukan perubahan ke arah yang lebih baik. Sehingga keputusan tersebut dengan tegas diambil agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.


“Saya tekankan kepada seluruh personel Polresta Deliserdang, yang masih tidak baik agar segera berubah menjadi baik untuk bertugas dan berdinas. Jangan sampai hal serupa terjadi pada diri anda,” seru Yemi. (drajat)

Share this Article
Leave a comment