Polsek Selesai Ringkus Maling Sepeda Motor

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Unit Reskrim Polsek Selesai kembali berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Pelaku adalah, Abdul Rahman alias Olong (46) warga Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kec. Selesai yang kini sudah berhasil diamankan.

Penangkapan itu berawal dari adanya laporan seorang warga bernama Herman Harianto (44) yang juga masih tetanggaan dengan pelaku. Dimana, saat itu korban mengaku kalau sepeda motor Supra X 125 Nopol BK 2320 RAS miliknya hilang dibawa kabur oleh pelaku.

Nah, begitu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, petugas pun langsung turun ke lokasi. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Dusun I, Desa Timbang Lawan, Kec. Bahorok, Kab. Langkat. 

Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Selesai guna poses sidik. 

Sebelumnya, Polsek Binjai juga berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor lainnya. Pelaku diketahui bernama Aries Setiawan (36) warga Desa Bambuan, Kec. Stabat, Kab. Langkat. 

Kejadian bermula saat korban Mardin Sagala mengaku kehilangan sepeda motor Vario BK 2479 RAN miliknya yang terparkir di depan ruko ponsel Leo, Jalan P Kemerdekaan, Desa Sambirejo, Kec. Binjai.

Saat itu korban melihat keberadaan dua orang yang tidak dikenal salah seorang pelaku duduk di atas sepeda motor miliknya. Dan satu orang lagi berpura pura belanja membeli rokok di kedai milik pelapor posisi stanby menghidupkan mesin sepeda motor.

Sedangkan teman pelaku yang duduk diatas sepeda motor menggunakan kunci T memaksa membuka kunci stang dan menghidupkan sepeda motor milik korban.

“Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Bambuan, Kel. Perdamaian, Kec. Stabat, Kab. Langkat,” kata Kasubag Humas Polres Binjai, IPTU Junaidi. (bay)

Share this Article
Leave a comment