Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang Sikat Jurtul Togel

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

DELI SERDANG – Satuan Unit Reskrim Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang menangkap tangan seorang pria berinisial PL (59) warga Dusun IV gg. Ribut Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang saat melakukan aksinya menulis, menjual togel/kim disebuah warung milik Sapta Sembiring, Dusun I gg Meliala Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang. Selasa (17/3/20) malam.


Penangkapan PL berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Namo Rambe yang mengatakan bahwa ada seorang pria sedang menjual dan menulis togel/kim di warung milik Sapta Sembiring yang terletak di Dusun I gg Meliala Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.


Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Tekab Polsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Saat tim tekab unit reskrim Polsek Namo Rambe tiba dilokasi, di lokasi. sedang melakukan aksinya PL diringkus Tim Tekab Polsek Namo Rambe beserta barang bukti berupa 2 Buah pulpen, 1 Buah Buku Tafsir mimpi 1001 joyo boyo, 1 Buah nomor daftar keluaran togel malam, 1 Buah buku tulis merk campus berisi 2 lembar tebakan angka togel malam, 2 lembar carbon, 2 lembar nomor tebakan angka + 3 potong kertas kecil tebakan angka dan Uang Sebesar Rp.147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolsek Namo Rambe untuk dilkakukan proses hukum.


Saat dikonfirmasi, Kapolsek Namo Rambe Polresta Deli Serdang AKP Binsar Naibaho mengatakan, “benar sudah kami amankan, saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Namo Rambe, disangka melanggar pasal 303 Subs pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Jelasnya.(Drajat)

Share this Article
Leave a comment