Polsek Binjai Timur Gagalkan Peredaran 1 Kilo Ganja

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

BINJAI – Polsek Binjai Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram di Jalan Soekarno-Hatta, Km. 17 Lingk. II, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, Sabtu (1/10/2022) dinihari.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan dua terduga pelaku yakni RYS (27) warga Dusun Kaperas, Desa Kaperas, Kec. Kutalimbaru, Kab. Langkat dan AP (23) warga Dusun Bangun Jahe, Desa Rumah Galo, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat.

Kasubbag Humas Polres Binjai, IPTU Junaidi saat dikonfirmasi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Unit Reskrim, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede langsung memerintahkan Kanitreskrim IPDA Aex Pasaribu SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Informasi yang didapat tersebut menjadi pedoman penting dimana anggota telah mengetahui ciri-ciri dari terduga. Selanjutnya menuju TKP dan benar ada 2 orang laki-laki seperti ciri-ciri dimaksud,” ujarnya.

Kata Junaidi, dalam penangkapan tersebut petugas terlebih dahulu mencoba memancing pelaku dengan berpura-pura memesan ganja. Lalu saat transaksi dilakukan, pelaku pun memperlihatkan narkotika jenis ganja tersebut.

“Saat itu juga petugas langsung mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa1 (satu) buah karung goni berisikan diduga narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 1 kilogram, 1 (satu) buah tas ransel loreng tempat penyimpanan diduga Narkotika jenis daun ganja, 2 (dua) unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BK 6832 MBC, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam,” sebutnya.

Ketika dilakukan interogasi, kedua terduga pelaku mengaku disuruh oleh seseorang bernama JS, penduduk Desa Kuta Rakyat (lidik) untuk menjualkan daun ganja tersebut. Selanjutnya mereka mengambil daun ganja tersebut dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung goni dari Kp. Tugu Kuliki, Desa Kuta Rakyat, Kec. Naman Teran, Kab. Karo.

“Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada saudara JS sebesar Rp. 1.500.000,- dan dari hasil penjualan tsb, mereka mendapatkan upah Rp. 500.000,” ucapnya.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut. (bay)

Share this Article
Leave a comment