Polisi Binjai Ringkus Sindikat Penjual Pil Ekstasi

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Sat Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap sindikat jaringan penjual pil ekstasi di wilayah hukumnya. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MBA (19) dan FA (23) dari dua lokasi berbeda, Senin (1/11/2021) malam.

Penangkapan berawal saat petugas berhasil mengamankan MBA di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, tepatnya Hotel Mulia Tiza/Oyo.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting, mengatakan awalnya Kasat Narkoba AKP M Rian Permana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi sering terjadi jual beli narkotika jenis ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, masih kata AKP Siswanto Ginting, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit II IPDA P Sitanggang bersama personil untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan cara menyamar atau under cover buy, petugas memesan sebanyak 6 butir ekstasi seharga Rp. 1 Juta kepada pria berinisial MBA (19) penduduk Kecamatan Binjai Timur.

“Dari situ, pelaku menunjukan 1 bungkusan kecil plastik transparan yang berisikan 6 butir diduga ekstasi yang tersimpan dalam sebuah plastik klip transparan. Tanpa menunggu lama, petugas langsung membekuk MBA dan mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya untuk di jual,” ungkap Perwira Pertama Tingkat Tiga Siswanto Ginting.

Tidak sampai disitu saja, sambung AKP Siswanto Ginting yang kini juga menjabat (PS) Kapolsek Binjai Barat, MBA mengaku barang bukti yang ditangannya diperoleh dari FA (23) warga Kecamatan Hamparan Perak. Kemudian, pelaku menghubungi FA memesan kembali sebanyak 4 butir untuk dijualkan di lokasi.

“Berselang satu setengah jam, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku FA datang ke lokasi dengan membawa plastik hitam yang berisikan 4 butir yang diduga ekstasi dan petugas juga turut mengamankan FA,” jelasnya.

Setelah itu, saat diintrogasi petugas FA mengaku barang yang dimilikinya diperoleh dari seseorang berinisial A di Simpang Diski. Namun sangat disayangkan FA tidak mengetahui alamat rumahnya. Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut. (bay)

Share this Article
Leave a comment