Polisi Amankan Petugas Pengutip Retribusi Kebersihan Gadungan

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Seorang pria diamankan personel Polsek Binjai Kota Resor Binjai, Sumatera Utara, karena diduga melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) dengan dalih mengumpulkan retribusi kebersihan, Selasa (31/08/2021) sore.

Pria berinisial A yang mengaku warga Desa Serbajadi, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu, diringkus polisi sesaat setelah meminta sejumlah uang sebagai retribusi kebersihan dari karyawan sebuah minimarket di kawasan Jalan RA Kartini, Lingkungan II, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Dari pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti karcis retribusi kebersihan diduga palsu senilai Rp 250 ribu.

Keterangan dihimpun wartawan, kasus ini bermula saat karyawan minimarket diminta membayar retribusi kebersihan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Demi meyakinkan korban, pelaku berpura-pura sebagai petugas pengutip retribusi kebersihan Pemko Binjai.

Namun karena curiga jika karcis retribusi kebersihan yang disodorkan pelaku adalah karcis retribusi palsu, karyawan minimarket tersebut lantas berkordinasi dengan salah seorang rekannya dan bergegas menghubungi polisi.

Tidak lama setelah menerima informasi tersebut, polisi pun segera menghampiri minimarket terkait. Seketika itu pelaku langsung diamankan dan dibawa polisi menuju Mapolsek Binjai Kota.

Kapolsek Binjai Kota, Kompol Aries Fianto, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/08/2021) petang, membenarkan kasus tersebut. “Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangannya,” ungkap Aries.

Terpisah, Kepala Lingkungan ll, Kelurahan Kartini, Muhammad Irsan, juga membenarkan penangkapan A, pria berperawakan kurus terduga pelaku tindak pidana pungutan liar terhadap sebuah minimarket di Jalan RA Kartini, Lingkungan II, Kelurahan Kartini.

“Memang benar ada. Kejadiannya itu menjelang sore tadi. Terduga pelaku mengatasnamakan Dinas Kebersihan Pemerintab Kota Binjai. Tapi dia sudah diamankan polisi,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Irsan pun menghimbau warga agar berhati-hati, lebih teliti dalam memeriksa kelengkapan dokumen adminstrasi retribusi kebersihan, serta meminta petugas pengutip retribusi agar terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenalnya.

“Pada dasarnya segala aksi yang terindikasi pungutan liar adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. Sebab hal ini jelas sangat merugikan, bukan hanya terhadap masyarakat tetapi juga bagi pemerintah daerah,” ujarnya. (dika)

Share this Article
Leave a comment