Pasien Positif Covid-19 Ditentukan Uji Swab PCR

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

MEDAN – Pasien positif terjangkit Covid-19 ditentukan melalui hasil pemeriksaan sampel swab (dahak) melalui metode polymerase chain reaction (PCR). Sedangkan rapid test dipakai untuk skrining pasien yang butuh pemeriksaan lanjutan dengan uji swab. Sehingga hasil rapid test belum dapat menentukan seorang pasien positif atau negatif terjangkit Covid-19.


“Pasien dengan hasil rapid test positif, belum dapat didiagnosa dia itu positif terjangkit Covid-19. Sebab seseorang dinyatakan positif jika ditemukan virus corona di dalam tubuh atau tenggorokannya,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, Whiko Irwan, Senin (27/04/2020).


Diakui Whiko, banyak di antara warga Sumatera Utara yang telah melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19. Namun tidak sedikit pula yang masih mengabaikannya. Untuk itu Whiko kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covd-19.


“Sekali lagi kami ingatkan, pencegahan penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan cara selalu mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, serta selalu menjaga jarak antar sesama sekitar dua meter saat berinteraksi. Kita juga sedapat mungkin menghindari keramaian dan perkumpulan orang banyak,” serunya.


Berdasarkan rekap data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, per 27 April 2020 hingga pukul 16.00 wib, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) yang sedang dirawat sebanyak 153 orang, jumlah penderita PCR positif sebanyak 111 orang, jumlah pasien meninggal 12 orang dan pasien sembuh bertambah menjadi 35 orang. (zf)

Share this Article
Leave a comment