Kurir Sabu 23,99 Gram Diciduk Polisi

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus pelaku peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 23,99 gram berinisial AP (24) warga Jalan Sei Bahorok, Lingk VII, Kel. Pujidadi, Kec. Binjai Selatan.

“Pelaku ditangkap saat sedang berada Polres di Jalan Sei Mencirim, Link VII, Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan pada hari Rabu Tanggal 21 September 2022, sekira Pukul 16.00 WIB,” kata Kassubag Humas Polres Binjai, IPTU Junaidi.

Dijelaskan Kasubbag Humas, Tim Unit I Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan menumpangi sepeda motor Yamaha RX King warna biru BK 4381 YT.

Dimana yang bersangkutan diduga menguasi dan memiliki narkoba jenis sabu- sabu yang akan melintas di Jalan Sei Mencirim. Berbekal informasi tersebut petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Benar ada menemukan laki-laki dimaksud dan sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dikantong celana sebelah kanan yg dikenakan terduga , dimana terduga menerangkan bahwa narkoba tersebut dia terima dari PT untuk dijual kepada orang lain, terduga menerangkan ia mendapat upah sebesar Rp 300.000 dari PT,” katanya.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap PT namun belum tertangkap (DPO). Selanjutnya terduga
an. AP berikut BB berupa : 1( satu ) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu ( berat bruto 23,99 gram ), 1 ( Satu ) unit handpone merk oppo warna silver, 1 ( satu ) unit sepeda motor RX King warna biru BK 4381 YT
dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (bay)

Share this Article
Leave a comment