KPK Ingatkan Pemda Tidak “Main-Main” Kelola Dana Penanganan Covid-19

admin dirma
admin dirma
4 Min Read

MEDAN – Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Kasatgas Korsupgah) KPK RI Wilayah I, Maruli Tua, menggelar rapat via teleconference, dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di daerah itu, Kamis (22/04/2020).


Rapat diikuti Ketua Korsupgah KPK RI Wilayah Sumatera Utara, Azril Zah, Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Terintegrasi KPK Sumatera Utara M Fitriyus, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina, dan Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Utara, Ismael Sinaga.


Pada kesempatan itu, Maruli Tua secara tegas mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara agar tidak bermain-main dalam mengelola dan menggunakan dana penanganan bencana Covid-19.


Pasalnya, akan banyak oknum yang kemungkinan mau memanfaatkan situasi bencana seperti saat ini untuk memperkaya diri. KPK sendiri akan terus memonitor secara ketat penggunaan dana penanganan Covid-19.


“Banyak oknum yang ingin memanfaatkan keadaan bencana seperti ini. Jadi KPK akan monitoring dengan ketat. Ancamannya adalah hukuman mati. Jadi jangan main-main. Tetapi tidak juga Pemda enggan menggunakan dana itu, karena takut. Karena yang terpenting tata cara dan penggunaannya harus tepat,” ungkap Maruli.


Saat ini, katanya, kebanyakan yang menjadi masalah pemda adalah pengadaan sarana dan prasarana, mengingat harga sebagian barang yang dibutuhkan melonjak drastis dari lebih dari sebelumnya, semisal masker dan alat pelindung diri (APD). Sementara pemda harus membeli barang tersebut untuk penanganan Covid-19.


“Tidak ada niat yang tidak baik dalam penanganan Covid-19. Terpenting itu, upayakan yang terbaik,” seru Maruli.
Dikatakannya, KPK melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 8 Tahun 2020, telah menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 nasional dan daerah.


Hal tersebut mencakup penekanan delapan poin, yaitu tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh kickback (pembayaran kembali), tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, kecurangan atau maladministrasi, tidak berniat jahat memanfaatkan kondisi, dan tidak membiarkan korupsi terjadi.


“Kita tidak bisa lagi berpatokan dengan harga normal di saat seperti ini. Karena kita harus melakukan keputusan cepat membeli atau menggunakan dana. Kita berpacu dengan waktu dan nyawa orang. Dalam Surat Edaran KPK Nomor: 8 Tahun 2020, sudah dijelaskan terkait pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kita berpedoman pada itu,” terang Maruli.


Selain terkait PBJ, masalah lain yang turut dibahas pada rapat kali ini ialah sehubungan dengan refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.


Menurut Ketua Korsupgah KPK RI untuk wilayah Sumut Azril Zah, yang menjadi pedoman pemerintah daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 20 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.


“Di situ cukup jelas tata cara refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Dan penggunaan dana tersebut hanya boleh untuk tiga hal, yaitu bidang kesehatan, dampak sosial dan dampak ekonomi,” tegasnya.


Selepas mengikuti rapat dari Lantai VI Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina, mengharapkan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pengelolaan dana penanganan Covid-19.


Selain itu, katanya, pemerintah kabupaten/kota dapat pula berkoordinasi langsung dengan KPK RI, agar tidak terjadi kesalahan.


“Pemkab dan pemko perlu terus berkoordinasi bila merasa ragu. Di saat seperti ini, kita perlu koordinasi kuat untuk meminimalisir kesalahan. Dinamika penanganan Covid-19 ini juga begitu cepat berubah. Jadi, pemkab dan pemko perlu mengikutinya dengan cermat,” jelas Sabrina. (zf)

Share this Article
Leave a comment