Komplotan Pembuat Uang Palsu Diringkus Anggota Koramil Beringin

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

DELISERDANG – Aksi luar biasa diperlihatkan Serka D Lumbantoruan, anggota TNI dari Komando Rayon Militer (Koramil) 23/Beringin, Kodim 0204/Deliserdang.

Bersama para aparatur desa, dia sukses menggagalkan peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp 31 juta, berikut mengamankan dua terduga pelaku pembuat uang palsu, saat menggerebek rumah di Dusun VII-A, Desa Karanganyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (22/5/2020) malam.

Informasi dihimpun, pengungkaoan kasus tersebut bermula ketika Serka D Lumbantoruan mendapatkan informasi terkait digunakannya sebuah rumah untuk tempat pembuatan uang palsu.

Menyadari hal itu, dia lantas berkoordinasi dengabln Kepala Desa Karanganyar dan Kepala Dusun VII-A segera beranjak menuju rumah twrkait dan melalukan penggerebekan.

Hasilnya, Serka D Lumbantoruan dan aparatur Pemerintah Desa Karanganyar mengamankan dua pria terduga pembuat uang palsu, yakni R (39), warga Dusun VII-A Desa Karanganyar, dan EN (43) warga Desa Samudra, Kota Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Dari hasil operasi penggerebekan itu, turut diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu total sebanyak Rp 20,6 juta, dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu total sebanyak Rp 10,45 juta, satu unit mesin printer, sebuah pisau cutter, sebuah spidol, KTP atas nama EN, Resi KTP atas nama R, dan satu unit telepon seluler Android.

TAGGED:
Share this Article
Leave a comment