Ini Motivasi Pemuda di Langkat Bacok Kadesnya Sendiri

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Kasubbag Humas Polres Binjai menguraikan alasan HAG (18), warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Seibingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang nekat membacok kepala desanya sendiri, Johanes Surbakti, Rabu (06/05/2020) siang kemarin.

Menurutnya, motivasi pelaku melakukan aksi sadis tersebut diduga dipicu rasa sakit hatinya terhadap korban, karena sang kepala desa depat melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung perasaannya.

“Sesaat sebelum aksi penganiayaan itu terjadi, korban dan pelaku awalnya berpapasan di depan Jambur Desa Tanjunggunung, tidak jauh dari balai desa setempat,” ungkap Siswanto, Sabtu (09/05’2020) siang.

Dia menyatakan, korban yang saat itu baru saja turun dari mobil dan berjalan kaki menuju Balai Desa Tanjunggunung, tiba-tiba mengejek HAG, pada saat dia sedang sibuk bekerja mencincang kelapa sawit milik pamannya.

“Jadi, pada saat korban berjalan kaki melewati pelaku, dia spontan saja berkata, mampus tidak laku sawitmu,” ungkap Siswanto, menirukan kata-kata HAG sewaktu memberikan keterangan kepada polisi.

Mendengar perkataan korban, spontan saja pelaku emosi. Lantas dia pun berinisiatif menunggu korban keluar dari kantornya, sambil membawa kapak yang sebelumnya digunakan pelaku untuk mencincang kelapa sawit.

“Begitu korban keluar dari Balai Desa Tanjungunung, seketika itu pelaku datang menyerang dan menebaskan kapak ke bagian atas kepala sang kepala desa, hingga dia jatuh tersungkur bersimbah darah,” seru Siswanto.

Sesaat setelah kejadian itu, HAG segera melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan. Namun pada Kamis (07/05/2020) dini hari, dia memutuskan pergi menuju Pantai Alam Jaya, dan bersembunyi di tempat tersebut.

Tidak lama setelah berkomunikasi dengan orangtua dan keluarganya, HAG kemudian dijemput dari Pantai Alam Jaya, lalu dibawa menuju kediaman J Payo Sitepu, tidak lain Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Binjai.

Pada malamnya dia pun dijemput polisi.”Terkait kasus ini, HAG terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara, atas sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan,” jelas Siswanto.

Mengenai kondisi terbaru Kepala Desa Tanjunggunung, Johanes Surbakti, Siswanti mengaku, sejauh ini korban mulai membaik, meskipun masih dirawat intesif di rumah sakit akibat luka bacok parah pada kepala. (dika)

Share this Article
Leave a comment