Belum Sempat Bertemu Pembeli, Kurir Sabu Terlanjur Ditangkap Polisi

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

SERDANGBEDAGAI – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus menangkap seorang tersangka kurir narkoba jenis sabu, di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Kamis (23/04/2020).


Pelaku tidak lain, AP alias Penceng, (19) warga Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah. Pemuda itu diitangkap di Dusun XIII Meteran, Desa Firdaus.


Sebagai barang bukti, polisi menyita satu lembar plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,64 gram, enam lembar plastik klip kosong, sebuah kotak kecil tempat menyimpan sabut, sebuah telepon genggam, dan uang Rp 45 ribu.


Kapolres Serdangbedagai, AKBP Robin Simatupang, mengatakan, penangkapan tersangka AP dilakukan Tekab Polsek Firdaus setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.


Mendapat informasi itu, petugas bergegas menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Beruntung informasi tersebut terbukti. Sebab sesaat setelah menunggu, petugas melihat seorang pria mencurigakan, tidak lain tersangka AP, sedang duduk santai di lesehan depan warung, kawasan Dusun XIII, Desa Firdaus. Diduga dia sedang menunggu seseorang.


“Merasa yakin jika pria bersangkutan hendak melakukan transaksi narkoba, seketika itu Tekab Polsek Firdaus melakukan penyergapan,” ungkap Robin.


Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah kotak kecil dari kantong baju sebelah kiri AP, yang didalamnya terdapat satu lembar plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu.


Menyadari temuan tersebut barang terlarang, petugas segera mengamankan tersangka AP dan membawanya menuju Mapolsek Firdaus untuk diperiksa lebih lanjut.


“Saat diinterogasi, tersangka AP menyatakan barang tersebut titipan rekannya BH alias G, yang rencananya diantarkan kepada seorang pembeli. Dia sendiri mengaku dijanjikan upah Rp 20 ribu,” ungkap Robin.


Hanya saja menurutnya, belum sempat barang diduga sabu itu diterima oleh pembelinya, tersangka AP terlebih dahulu ditangkap Tekab Polsek Firdaus.


Atas perbuatannya, kata Robin. AP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.


“Yang turut membuat kita sangat prihatin, tersangka AP ini mengaku sudah satu bulan terakhir menjadi kurir sabu dan sudah sejak satu tahun terakhir dia menjadi pemakai narkoba,” jelasnya. (drajat)

Share this Article
Leave a comment