12 Kali Mencuri Ternak, Ayah dan Anak Ditangkap

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

LANGKAT-Seorang ayah dan anaknya di Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian, usai tertangkap tangan mencuri hewan ternak milik warga, Rabu (11/03/2020) malam.

Kedua pelaku dinekali warga setempat sebagai DH (40) dan putra bungsunya, YW (16), penduduk Desa Perkebunan Amaltani, Kecamatan Serapit.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Bahorok, berikut barang bukti seekor kambing hasil curian, serta sepeda motor dan karung goni yang mereka gunakan saat beraksi.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasubbag Humas, AKP Rohmat, membenarkan kasus itu. Menurutnya, aksi pencurian ternak oleh kedua pelaku terjadi di Afdeling V, Desa Perkebunan Amaltani, Kecamatan Sirapit.

“Kedua pelaku terindikasi sebagai pencuri spesialis hewan ternak. Apalagi menurut tersangka DH, dia dan anaknya sudah 12 kali melakukan aksi pencurian ternak di daerah itu,” ujar Rohmat, Kamis (12/03/2020) siang.

Dikatakannya, penangkapan ayah dan anak itu dilakukan warga, menyusul hilangnya satu ekor kambing peliharaan milik Ferianto (37), warga Dusun II Sukaberbakti, Desa Sukapulung, Kecamatan Serapit.

Saat dilakukan pencarian, salah seorang warga justru menemukan kambing milik korban dalam posisi terikat pada salah satu pohon kelapa sawit di tengah areal Perkebunan Afdeling V, PT Perkebunan Amal Tani, Desa Perkebunan Amaltani, Kecamatan Sirapit.

Oleh warga, temuan itu segera dilaporkan kepada korban, untuk selanjutnya bersama-sama bersembunyi dan menunggu pihak yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.

“Kebetulan warga di sana sudah sangat resah. Sebab aksi pencurian hewan ternak sudah berkali-kali terjadi. Karena rasa penasaran itu, mereka putuskan untuk bersama-sama menangkap pelakunya,” terang Rohmat.

Beruntung kecurigaan korban dan warga terbukti. Sebab sesaat setelah mereka menunggu di sana, tiba-tiba melintas sepeda motor Honda Verza hitam 3162 RAT yang dikendarai DH dan YW.

Seketika itu, ayah dan anak tersebut berhenti dan menghampiri kambing milik korban. Selanjutnya mereka pun melepas ikatan hewan ternak terkait dan memasukannya ke dalam karung goni.

Namun belum sempat tersangka DH dan anaknya YW membawa pergi kambing tersebut, mereka terlanjur ditangkap warga. Segera saja kedua pelaku dan seluruh barang bukti diserahkan warga kepada pihak kepolisian.

“Dalam kasus ini, DH dan YW dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya itu tujuh tahun kurungan penjara,” ujar Rohmat.(lia)

Share this Article
Leave a comment