Warga Pujidadi Mulai Ribut Soal Izin Perpanjangan Tower, Pulakan Warga Tak Diberitahu Soal Perpanjangan 

webadmin
webadmin
2 Min Read

BINJAI – Perpanjangan izin penggunaan tower base transceiver station (BTS) di Kelurahan Pujidadi, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai menuai polemik. Kabarnya warga disana mulai ribut karena tidak adanya pemberitahuan soal perpanjangan izin operasional tower tersebut. 

Informasi berhasil diperoleh, masa berlaku perijinan operasional tower kabarnya sudah berakhir tahun 2023 ini. Setelah 10 tahun berlalu, pihak pengelola kabarnya ingin kembali memperpanjang izin tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Binjai tanpa pemberitahuan ke warga setempat. 

Karena tidak adanya pemberitahuan, membuat banyak warga setempat menjadi tidak tau kalau masa atau izin operasional tower sudah berakhir.

Nah, hal inilah yang kini menimbulkan polemik dan banyak jadi perbincangan dimana-mana. Karena menurut warga meskipun awal pendirian tower sudah mendapat persetujuan dari warga sesuai dengan radius tinggi bangunan itu.

Tapi setelah 10 tahun berjalan tentunya harus ada pemberitahuan perpanjangan kembali. Sebab terjadi penambahan sejumlah kepala keluarga (KK) yang bermukim di sekitar lokasi. Jadi, butuh rembuk kembali.

Mirisnya lagi, pihak pengelola juga dikabarkan tidak ada berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk pengurusan perpanjangan izin tower. Mereka seakan menyepelekan marwah dari instansi pemerintah setempat karena langsung-langsung mengurus perpanjangan perizinan ke Dinas PTSP Pemko Binjai.

Sementara itu, Camat Binjai Selatan,Fauzi saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya memang belum ada mendapat pemberitahuan terkait perpanjangan perijinan operasional tower di Kelurahan Pujidadi dari pihak pengelola. Menurutnya, untuk urusan perijinan pendirian ataupun perpanjangan tower merupakan wewenang dari Dinas PTSP.

“Kalau soal izin mendirikan tower ataupun perpanjangan perijinannya itu bisa langsung ke PTSP. Jadi kami tidak memiliki wewenang untuk urusan itu bang,” katanya. (bay)

Share this Article
Leave a comment
%d blogger menyukai ini: