Videonya Sempat Viral, Preman Pengancam Polisi di Deliserdang Akhirnya Ditangkap

admin dirma
admin dirma
2 Min Read


DELISERDANG – Polresta Deliserdang mengamankan seorang pria pelaku pengancaman terhadap seorang anggota Polsek Tanjungmorawa, Rabu (06/05/2020) siang.


Tersangka berinisial Jun alias Gabon (40), warga Jalan Seiblumei, Dusun V, Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Pria yang dikenal sebagai preman kampung di desanya itu, ditangkap tidak jauh dari rumahnya.


Kapolresta Deliserdang, Kombes (Pol) Yemi Mandagi, mengatakan, tersangka Jun ditangkap pihaknya setelah menindaklanjuti pengaduan Aipda Rinkon Manik.


Dalam laporannya, korban mengaku sempat didorong dan diancam dipukul oleh pelaku dan teman-temnanya, saat bertugas melancarkan arus lalu-lintas di Jalan Seiblumei, Dusun V, Desa Tanjungmorawa B.


Diduga pelaku dan teman-temanya kesal, setelah mereka dilarang korban menghentikan laju truk dan meminta para sopir menyerahkan sejumlah uang, diduga pungutan liar (pungli).


“Bahkan video terkait perlakuan tidak menyenangkan dan tindakan pengancaman oleh para plaku yang dialami anggota kita sempat viral di media sosial,” terang Yemi.


Pasca kejadian itu, Aipda Rinkon Manik langsung membuat laporan ke Mapolsek Tanjungmorawa, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/45/A/V/2020/SU/Res-DS/Sek Tanjungmorawa, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman yang dilakukan para pelaku.


Beruntung tidak lama setelah kasus tersebut ditangani petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa dan Satreskrim Polresta Deliserdang, salah satu pelaku, yakni Jun, akhirnya berhasil ditangkap.


Atas perbuatannya itu, pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) jo Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun kurungan penjara.

“Dari hasil interogasi kita, tersangka Jun mengakui perbuatannya. Selain itu, dia dan teman-temannya nekat melakukan pungli karena terdorong keinginan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba,” terang Yeni.


Bahkan menurutnya, dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, tersangka Jun ternyata positif menggunakan narkoba jenis amphetamine, metafetamine, dan tetrahidrocanabinol.


“Untuk pelaku lainnya, kita himbau segera menyerahkan diri, sebelum kita lakukan penangkapan. Sebab perbuatan mereka sudah cukup meresahkan masyarakat,” ujar Yemi. (drajat)

Share this Article
Leave a comment