Dirmanews.com, Dumai – Ruas Jl. Lintas Sukarno Hatta babak belur, saat ini ruas jalan lintas tersebut dalam kondisi rusak parah akibat dihajar truk Odol (over dimensi over loading) meski kerap dilakukan razia. Oleh Dishub Provinsi Riau dan Dishub Dumai terhadap truk Odol konon katanya untuk penertipan namun hasil dari hasil razia tersebut tidak ada satupun truk Odol yang dikenakan sangsi berat misalnya dengan mencabut izin operasional truk Odol tersebut.
Sangsi yang diberikan berupa tilang, dengan denda super murah terindikasi bahwa Razia yang dilakukan Dishub Provinsi Riau dan Dumai terkait penegakan hukum terhadap Odol tidak dijadikan skala prioritas, menjadi pertanyaan netizen, ada apa dengan Dishub Provinsi Riau dengan Dishub Dumai atau memang diberikan dispensasi semisal “lampu hijau” terhadap pengusaha truk Odol.

Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, naik 35 persen dari semula. Namun, upaya perbaikan ruas jalan Sukarno Hatta jauh dari harapan yang sampai hari ini belum ada perbaikan baik dari Balai Besar Perbaikan Jalan Nasional maupun dari Pemerintah provinsi Riau dan Pemko Dumai.
Ada kesan bahwa bebasnya truk Odol yang mengangkut Cpo ke Dumai dengan muatan berat, sehingga ruas jalan tak mampu menahan beban dari truk Odol yang melebihi muatan tersebut,Pemerintah dalam upaya meminimalisir kerusakan ruas jalan lintas Nasional di Riau harus ada tindakan tegas dengan menghapus ijin operasional truk Odol.
Jika pencabutan Izin opetasional itu direalisasikan, makaOtomatis menghemat dana yang bersumber dari APBN yang di poskan di Balai Besar Perbaikan Jalan Nasional Kementerian PUPR. (bay)