Tri Novi Dohajjah Minta Laporannya Segera Diusut Tuntas

admin dirma
admin dirma
4 Min Read

KAMPAR – Seorang warga bernama Tri Novi Dohajjah mengaku heran kenapa laporannya ke Polsek Tapung terkait masalah sengketa tanah belum juga ditindak lanjuti. Padahal, sudah pun dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, Tri sebagai pelapor meminta kepada pihak terlapor Marbun untuk menunjukkan surat tanah yang sempat dia klaim miliknya.

“Kemarin sudah gelar perkara yang kedua di Polda Riau, namun belum membuahkan hasil. Kepala Desa Karya Indah juga mempertanyakan kepada terlapor untuk segera menunjukkan surat yang dia klaim bahwa dia memilikinya. Jika tidak memilikinya, kami harap Marbun segera mengakuinya,” kata Tri kepada wartawan,  Kamis (14/4/2022) siang.

Kata Tri akibat permasalahan ini, para pemilik tanah kapling tiga dara merasa sering mendapat intimidasi dan berharap supaya kasus ini segera selesai.

“Kami harapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terkait pertikaian tanah ini. Jika omongan Marbun yang mengakui mempunyai surat itu tidak terbukti benar dan jangan gantungkan permasalahan ini,” pintanya.

Informasi dikutip dari beberapa media daring, ratusan orang pemilik tanah kaplingan tiga dara yang berada di Jalan Kijang Putih, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pernah sempat nyaris terlibat bentrok dengan sekelompok orang yang diduga adalah suruhan seseorang, setahun yang lalu.

Bentrokan terjadi lantaran kedua kelompok saling klaim kepemilikan tanah. Untungnya ada Ketua RW dan Bhabinkamtibmas setempat memisahkan, sehingga tidak terjadi bentrok fisik.

Kejadian ini bermula ketika rombongan kaplingan melarang kelompok datuk menanam pinang dilahanya. Namun mereka menolak dengan alasan hanya sebagai pekerja, disuruh Razali Datuk penguasa tanah ulayat.

Mendengar pengakuan pekerja itu, Syahril suami pemilik kaplingan tiga dara langsung menghubungi HP Razali.

“Saya tidak pernah menyuruh siapapun menanam pinang di lahan kaplingan itu,” jawab Razali melalui sambungan hpnya.

“Beberapa minggu belakang ini kami diresahkan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penguasa tanah ulayat limo koto kampar, menggunakan SKPL tanah kaplingan milik almarhum mertuanya diserobot, diduga biang keroknya manulang dan Marbun, otak pelakunya diduga Arman, menggunakan Surat Datuk SKPL yang diakuinya dikeluarkan kedatukan Razali yang mengaku Datuk Talak Sakti Laksamana sebagai penguasa tanah ulayat Limo koto kampar,” kata Syahril.

Lebih jauh dikatakan Syahril, beberapa Minggu yang lalu rombongan Datuk palak tersebut datang ke rumah untuk melakukan mediasi namun dihadapan kami sekeluarga dia (Razali) berlagak seperti Hakim memvonis Surat Tanah kaplingan kami yang dikeluarkan desa karya indah bisa dibatalkannya melalui perdatukan tanpa putusan pengadilan,”kata Syahril menirukan ucapan Datuk palak tersebut.

Kades Karya Indah, Syamsinur mengatakan pihaknya masih mempelajari aturan legalitas tentang SKPL serta aturan administrasinya.

“Sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada aturan dari Pemda Kampar terkait hal ini,” kata Syamsinur.

“Jika surat datuk saya proses administrasinya dan timbul persoalan di kemudian hari siapa yang tanggungjawab, atau saya ditanya atasan saya, apa jawaban saya selaku kades. Jadi saya tegaskan apabila tidak ada aturan yang jelas, saya dari pemerintah Desa Karya Indah tidak akan memproses Surat Tanah SKPL”, tutup Syamsinur. (bay)

Share this Article
1 Comment