Tim Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Pil Ekstasi

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Tim Satnarkoba Polres Binjai kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Adalah, pria berinisial IA (31) warga Desa Padang Brahrang, Kec. Selesai, Kab. Langkat yang diamankan petugas berikut barang bukti 10 butir pil ekstasi seharga Rp.200 ribu per butirnya.

Hal itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Binjai, IPTU Junaidi, Kamis (23/6/2022) siang. Dijelaskannya penangkapan terhadap pelaku bermula adanya informasi dari seorang masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Menerima informasi tersebut Kapolres Binjai segera memerintahkan kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, untuk segera lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Kasat narkoba langsung memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP di Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai.

Sesampainya di TKP petugas langsung melakukan penyamaran dan langsung memesan narkoba jenis axtasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga yang disepakati Rp 200.000,- / butir.

Dan setelah terjadi kesepakatan kemudian pelaku mengambil barang pesanan, saat pelaku menyerahkan narkotika jenis pil extasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari hasil Introgasi pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis pil extasi tersebut diperoleh dari seorang laki- laki dengan inisial OG. Lalu tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku OG ke rumahnya namun berhasil melarikan diri,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas : 1 (satu) kotak rokok berisikan 10 (sepuluh) butir pil extasi warna biru dan merah yabg di bungkus dalam plastik klip transparan warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna hitam dengan BK 6825 RAA

“Terhadap tersangka AI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya. (bay)

Share this Article
Leave a comment