Dirmanews.com, Dumai – Indikasi bahwa PT. Oleokimia Sejahtera Mas (OSM) Lubuk Gaung Sungai Sembilan Kota Dumai diduga tak punya Izin melakukan Penutupan Sungai. belakangan ini dihebohkan dengan pemberitaan di sejumlah media on-line termasuk media ini.
Terkait tuntutan Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Lubuk Gaung disikapi Komisi III DPRD Kota Dumai dan direspon positif Senin (20/01/2025) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) diruang rapat Komisi III Lantai II Gedung DPRD Dumai bersama managemen PT. Oleokimia Sejahtera Mas.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Dumai, Hasrizal, didampingi anggota Komisi III lainnya, Ismun, Yohanes Orlando, SH.,M.Kn, Khoirunnas, S.Hi, Muhammad Ibrahim, Antonius Nainggolan, Parluhutan Harianja, S.T,. Sutrisno, Hj. Jufrida, S.E., dan Rendy Firdaus, S.H.
“Yang menarik dalam RDP tersebut Komisi III DPRD meminta sejumlah dokumen penting kepada PT. Oleokimia Sejahtera Mas sebagai bahan seperti surat perjanjian tahun 2016, dokumen izin pemanfaatan sungai, salinan dokumen Amdal, serta data kepemilikan lahan perusahaan”. (rilis Sekretariat DPRD Dumai)
Tindak lanjut dari RDP tersebut Komisi III DPRD Dumai langsung turun kelapangan Selasa (21/01/2025) kelokasi sungai yang diduga ditutup PT. Oleokimia Sejahtera Mas. diinformasikan bahwa Komisi III DPRD yang diketuai Hasrizal Politisi Partai PAN. Turlap untuk mengetahui sampai sejauh mana fakta yang dimuat media on-line tersebut. netizen berujar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dumai Agus Gunawan dikonfirmasi melalui hubungan seluler terkait Turlap Komisi III DPRD Dumai ke PT. OSM Selasa (21/01/2025) mengatakan “kami tak turun ke OSM” ujarnya singkat.
Ketua LPMK Kelurahan Lubuk Gaung Hendry Anto dikonfirmasi secara terpisah terkait Komisi III DPRD Turlap ke PT. OSM mengaku mendapat informasi bahwa Komisi III DPRD Dumai turun kelapangan. PT.OSM “saya tidak diajak”.
Namun, bahwa ada permintaan dokumen penting terkait perizinan PT. OSM seperti Amdal dan Izin Penutupan Sungai Nerbit Kecil serta data kepemilikan lahan OSM oleh Komisi III DPRD.
“Sebagai masyarakat Lubuk Gaung sudah pasti mendukung upaya Komisi III DPRD Dumai terkait perizinan penutupan sungai dan luas lahan OSM” Karena penutupan sungai harus ada izin dari pemerintah sesuai PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3 ayat (1) “sungai milik Negara”. Ungkapnya.
Netizen yang memantau perkembangan pemberitaan terkait penutupan sungai nerbit, menyebutkan bahwa dengan digelarnya RDP Komisi III DPRD Dumai Senin (20/01/2025) kemudian dilanjutkan peninjauan lapangan, selain itu adanya permintaan semua perizinan PT. OSM dan Amdal serta keingintahuan Komisi III DPRD Dumai terkait luas Lahan HGU PT. OSM diharapkan tidak sebatas Retorika semata, “soal penutupan sungai OSM jangan dijadikan panggung oleh Pemko Dumai dan DPRD” lalu kemudian senyap.
Sebab jika benar bahwa pentupan sungai nerbit dilakukan PT. OSM yang dirugikan adalah Negara dan masyarakat. dengan harapan bahwa bukti dilapangan terkait penutupan sungai tersebut dilanjutkan dengan rekomendasi DPRD Dumai kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk dilakukan penyidikan, semoga. (Sp)