Soal GSB dan Penggunaan Trotoar DPRD Binjai Sidak Mahkota Ponsel

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

BINJAI-Sejumlah Anggota DPRD Binjai melakukan sidak ke Mahkota Ponsel di Jalan Hasanuddin, Kel. Kartini, Kec. Binjai Kota, Senin (9/3) siang. Kedatangan mereka kesana untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan Toko Mahkota Ponsel yang diduga telah melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan)

Namun, berdasarkan keterangan dari Kabid Pengawasan Dinas Tarukim Kota Binjai, Amru bahwa toko Mahkota Ponsel tersebut tidak ada melanggar peraturan terkait penggunaan GSB (Garis Sempadan Bangunan) dalam menjalankan usahanya. Amru menjelaskan hal itu sesuai Perwa nomor 20 tahun 2013 tentang GSB.

“Pemakaian GSB hanya diperbolehkan 4 meter tapi ketika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan untuk pelebaran jalan maka pengusaha tidak boleh menuntut ganti rugi,” kata Amru.

Dijelaskan Amru Toko Mahkota Ponsel juga tidak menyalahi peraturan yang diatur sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang IMB dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 terkait retribusi.

“Selagi tidak dibangun secara permanen (disemen pakai batu bata) itu tidak melanggar peraturan, ini kan cuma dipasang kanopi saja dan tempatnya pun terbuka tidak tertutup,” ucapnya.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Binjai Matsyah, mengatakan setuju untuk mempelajari perwa dan perda yang disebutkan tadi. Terkait apakah memang ada ditemukan atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Mahkota Ponsel.

“Warga banyak yang mengadu ke kami terkait dugaan kalau bangunan ini telah menyalahi aturan, makanya kami datang kesini untuk melihat betul gak ada melanggar aturan, jadi nanti kita lihat lagi bunyi perdanya seperti apa,” kata Matsyah.

Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD, Emagata. Dia juga mempertanyakan penggunaan trotoar oleh Mahkota Ponsel yang diduga menganggu Tibum (Ketertiban Umum).

“Tadi menurut pak Amru dari Tarukim soal GSB-nya tidak ada menyalahi aturan, tapi bagaimana dengan ketertiban umumnya, makanya nanti kita akan tanya sama Satpol PP,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pemilik Mahkota Ponsel, Abraham alias Bram mengaku keberatan kenapa tokonya saja yang dipersoalkan terkait penggunaan trotoar yang dianggap mengganggu Tibum. Sebab, banyak toko lain juga disepanjang Jalan Hasanuddin berbuat serupa.

“Bilamana saya dianggap melanggar lalu lintas, maka akan saya benahi. Tapi saya mohon juga supaya jangan toko saya saja yang diributi tapi tertibkan juga toko-toko di sepanjang jalan ini yang memakai trotoar untuk parkir,” katanya.

Lalu, dijawab oleh Anggota DPRD Binjai, Iskandar yang meminta pemilik toko agar jangan karena alasan itu sampai ikut-ikutan melanggar peraturan.

“Silahkan kalau mau berjualan di dalam toko dan sediakan tempat parkir sendiri jangan memakai trotoar jalan,” katanya.

Sementara itu, Kadis Perizinan (Kantor Pelayanan Terpadu) Pemko Binjai, Ismail Ginting mengatakan Toko Mahkota Ponsel sudah melengkapi seluruh perizinan.

“Izin usahanya ada sudah lengkap,” katanya. (dian)

Share this Article
Leave a comment