Dirmanews.com, Dumai – Gencarnya pemberitaan terkait Surat Keterangan Ganti Kerugian/Usaha Atas Bidang Tanah produk Camat Sungai Sembilan 18 September 2012 sebanyak 51 (lima puluh satu) buku atas nama Joko Herlando/Ir.Murnis Udan PT. Tristar Palm Internaional diduga Maladministrasi bisa jadi ulah cukon mafia tanah pantang didiamkan.
Salamun pemerhati transparansi menyikapi gencarnya pemberitaan terkait dugaan maladministrasi SKGR Camat Sungai Sembilan yang diuraikan media on line baru baru ini, menyebutkan bahwa saksi sempadan yang tercantum dalam 51 buku SKGR tersebut hanya ditanda tangani 2 (dua) orang. Joko Herlando/Ir. Murnis Udan PT. TPI. disebut sebagai pihak ke 2 yang membayar ganti kerugian, kepada pihak pertama, menggunakan surat dasar Surat Keterangan (SK) Kepala Desa Lubuk Gaung tahun 1981-1982-1984.
Lokasi lahan tidak jelas disebutkan didaerah Kelompok Tani Karya Mampu Lubuk Gaung diberikan untuk usaha perladangan/kebun, bilamana tidak diusahai oleh pemegang surat maka tanah dimaksud berstatus tanah Negara, haknya batal.
SK Kades Lubuk Gaung atas bidang tanah tersebut RT/RW tidak disebutkan, selain itu saksi sempadan tidak ikut menanda tangani, sket/gambar situasi tanah juga tidak dicantumkan. Namun, bisa dijadikan alat bukti mempolisikan klien Sihar Sihite, S.H. aneh tapi nyata, Salamun membeberkan.
Bahwa surat dasar yang digunakan untuk penerbitkan SKGR Camat Sungai Sembilan 18 Sep 2012 sebanyak 51 buku atas nama Joko Herlando/Ir.Murnis yang diduga maladministrasi, terindikasi menggampangkan segala cara, mempertontonkan kebobrokan administrasi Camat Sungai Sembilan produk 18 Sep 2012. bahwa penerbitan 51 buku SKGR Camat Sungai Sembilan menabrak Instruksi Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Hak Atas Tanah.
Fenomena ini tidak bisa didiamkan harus dibongkar, Polisi dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, diharapkan melakukan pengusutan sampai tuntas. Sebab gara – gara 51 buku SKGR Camat Sungai Sembian a.n Joko Herlando/Ir.Murnis Udan PT. Tristar Palm International diduga kuat dijadikan modal untuk mengkriminalisasi, klien Sihar Sihite sangat mengerikan, mestinya hukum dijadikan “panglima”, tanpa kecuali bahwa semua warga negera sama dimata hukum, ungkap Salamun Rabu 19 Juni 2024.
Setidaknya lanjut, Salamun sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan untuk membuktikan keabsahan 51 buku produk SKGR Camat Sungai Sembilan tahun 2012 atas nama Joko Herlando/Ir.Murnis dilakukan gelar perkara, pelapor dan terlapor dikonfrontir terkait warkah tanah, apakah SKGR Camat Sungai Sembilan tersebut berimplikasi hukum, atau tidak, gelar perkara penting, demi transparansi dalam penegakan hukum. Hukum jangan tajam kebawah tumpul keatas. tegasnya.
Laporan Polisi Ir. Murnis terhadap klien Sihar Sihite dengan mengaitkan Pasal 263 ayat (2) atas bidang tanah RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang diklaim Ir. Murnis seluas + 77 hektar, tercantum dalam 51 buku SKGR Camat Sungai Sembilan yang diduga maladministras, bisa jadi ulah cukong mafia, berkolaborasi dengan oknum aparat kelurahan dan kecamatan, ungkapnya.
SKGR Produk administrasi Camat Sungai Sembilan 18 Sep 2012 terkait asal usul tanah yang dipindah tangankan para pihak, kepada Joko Herlando/Ir.Murnis Udan PT. Tristar Palm International, bahwa sebagian data berdasarkan surat dasar SK Kades Lubuk Gaung tanpa Nomor : ……../SK/LBG/1982, tanggal 22-12-1984 seluas 20.000 M2 a.n. Budi Hartanto. SK Kades Lubuk Gaung No.131/SK/LBG/1984 tanggal 2 Juli 1984 seluas 20.000 M2 a.n. Budi Hartanto. Kemudian SK. Kades Lubuk Gaung No.130/SK/LBG/1984 tgl 2 Juli 1984 seluas 20.000 M2 a.n. Ety Wardi. Kemudian. SK. Kades Lubuk Gaung No.126/SK/LBG/1984 tgl. 2 Juli 1984 seluas 20.000 M2 a.n. Sintya dan SK. Kades Lubuk Gaung No.128/SK/LBG/1984 seluas 20.000 M2. a.n. Sintya. diaerah kelopok tani karya mampu, dinyatakan habis terjual.
Dugaan maladministrasi terkait SK Kades Lubuk Gaung yang diuraikan disebutkan tanpa diketahui Ketua RT dan Ketua RW setempat, dan tanpa diketahui saksi sempadan, dan tidak mencantumkan sket/gambar situasi tanah, yang diduga abal-abal bisa jadi dijadikan pembenaran digunakan mencari cari bidang tanah untuk ditingkatkan ke SKGR, di Kecamatan.
Sihar Sihite, SH & Rekan dikonfirmasi awak media ini Selasa 18 Juni 2024 mengatakan bahwa upaya somasi terhadap para pihak terkait SKGR produk Camat Sungai Sembilan 18 Sep 2012 yang diduga maladministrasi, pihaknya akan menyiapkan somasi kepada para pihak, karena surat permintaan klarifikasi yang disampaikan hingga saat ini tidak ada jawapan, “kita tunggu apa respon para pihak terkait permintaan klarifikasi dimaksud”. pungkasnya. (Tim)