Sempat Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap Polsek Binjai Barat

admin dirma
admin dirma
2 Min Read

BINJAI – Setelah sempat buron selama satu tahun, Polsek Binjai Barat akhirnya sukses menangkap MASN (32), tersangka pencuri kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Letda Umar Baki, Kelurahan Limaumungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, 21 Juli 2020 lalu.

Dari pria tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor diduga hasil curian jenis Honda Supra X 125 hitam BK 3362 RAM, berikut buku BPKB kendaraan terkait.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbag Humas, yang juga (PS) Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting, mengatakan, tersangka MASN ditangkap pada Selasa (13/07/2021) petang di kawasan Jalan Proklamasi, Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Binjai Barat dengan menindaklanjuti pengaduan Suprayetno (38), yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/47/VII/2020/SPKT/Binjai Barat, tertanggal 24 Juli 2020.

Dalam kasus tersebut, korban mengaku mengalami kerugian lebuh dari Rp. 12 juta akibat kehilangan sepeda motornya pada 21 Juli 2020 silam, saat kendaraan tersebut terparkir tanpa pengawasan di teras depan rumah dalam kondisi kunci kontak masih aktif terpasang.

“Saat aksi pencurian itu terjadi, korban sendiri sempat memergoki pelaku membawa lari sepeda motornya. Akan tetapi saat korban berupaya mengejar, posisi pelaku sudah terlanjur menjauh dan gagal ditangkap,” ujar Siswanto, Selasa (13/07/2021) malam.

Beruntung setelah satu tahun kasus tersebut dilaporkan kepada Polsek Binjai Barat, keberadaan pelaki dan sepeda motor curiannya akhirnya teridentifikasi di Kota Stabat, Kabupaten Langkat.

Segera saja Tim Opsnal Polsek Binjai Barat dipimpin Kanit Reskrim, Ipda HM Firdaus SH, menelusuri keberadaan tersangka MASN, hingga akhirnya sukses menangkap pria itu di kawasan Jalan Proklamasi, Kota Stabat.

“Saat ini, tersangka MASN masih kita tahan di Sel Mapolsek Binjai Barat, sembari menunggu proses pelimpahan berkas penyelidikannya ke pihak kejaksaan. Dalam kasus ini, dia kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Siswanto. (dika)

Share this Article
Leave a comment