Teks Foto : Kapal Tengker Berbendera Asing Dee4 Nerium Monfrovia Diduga Sedang Melakukan Loading/unloading Di Tersus PT. Ivo Mas Lubuk Gaung tanpa menyelenggarakan Oil boom Senin ,13 Mei 2024
Dirmanews.com, Dumai – Senin 13 Mei 2024 terpantau di laut Selat Rupat Kapal Tangker berbendera Asing Dee4 Nerium Monrovia melakukan aktifitas loading/unloading di Terminal Khusus (Tersus) PT. Ivomas Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai tanpa menggunakan oil boom.
Padahal, penggunaan oil boom merupaan prasyarat yang diatur dalam Permenhub No.58 Tahun 2013 Pasal 10 ayat (1) dan dipertegas lagi dengan Surat Edaran (SE) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kls-I Dumai. Sebagai Instansi yang bertanggungjawab terselenggaranya “Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan” dan DLKR “Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan” yang menjamin keamanan pelayaran dilaut Dumai diduga belum serius melakukan evaluasi.
Permenhub 58/2013 dan SE KSOP Dumai yang telah disampaikan terhadap perusahaan selaku penyelenggara Tersus Kawasan Industri Lubuk Gaung. SE dimaksud terkesan tidak digubris, belakangan ini menjadi sorotan netizen di sejumlah media online. Pasalnya bahwa penyelenggaraan oil boom di Tersus Lubuk Gaung hingga saat ini belum sesuai yang diharapkan banyak pihak, diduga masih saja ada penyelenggara Tersus yang membandel.
Meskipun perusahaan pemilik Tersus Kawasan Industri Lubuk belum lama ini telah dipanggil KSOP Dumai mempersoalkan penyelenggaraan oil boom, salah satu Tersus yang belum melaksanakan penyelenggaraan oil boom diduga PT. Ivomas, bisa jadi karena KSOP belum melakukan evaluasi terhadap Tersus yang membandel tersebut.
Kakan KSOP Kls-I Dumai Kolonel Laut TNI AL Amrul Ardiansyah ketika diminta penjelasannya Senin 13 Mei 2024 malam sekitar pukul 18.43 Wib terkait kapal tengker berbendera asing Dee4 Nerium Monrovia yang diduga melakukan aktifitas loading/unloading di Tersus PT. Ivomas hingga berita ini dikirim keredaksi pukul 21.10 Wib belum ada jawaban.
Pelabuhan Dumai yang dijuluki sebagai pelabuhan International jangan sampai ketidak patuhan pemilik Tersus terkait Permenhub No.58 Tahun 2013 beberapa kalangan mengkhawatirkan akan mendegradasi status pelabuhan Dumai. Hal ini jangan sampai terjadi, diharapkan KSOP Dumai sebagai Instansi yang berwenang melakukan penegakan hukum diwilayah DLKP/DLKR perairan laut Dumai.
KSOP Kls – I Dumai Kolonel TNI AL Amrul Ardiansyah mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan dipelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komesial.
Selain itu bahwa KSOP juga merupakan pejabat pemerintah dipelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan RI dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sebagaimana diatur pada BAB – I Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan dan Peraturan Menteri Perhubungan No.39 tahun 2021 atas perubahan Permenhub No.58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Mestinya KSOP Dumai bertindak tegas bilamana perusahaan penyelenggara Tersus tidak mematuhi Permenhub No.38/2013 tersebut.
Pantauan dilapangan bahwa ada puluhan industry pengolahan CPO serta turunannya yakni Kawasan Industri Lubuk Gaung, Pelindo Dumai dan Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, melakukan aktifitas loading/unloading minyak sawit mentah, CPO rentan dengan tumpahan minyak sawit mentah, serta turunannya.
Peristiwa tumpahan minyak sawit mentah di laut perairan Selat Rupat dan kolam laut Dumai dan perairan Pelintung Medang Kampai tak bisa dipungkiri bisa saja terjadi, kapan saja. Ironisnya yang menerima dampak langsung terkait tumpahan minyak sawit itu adalah para nelayan.
Sehingga menjadi momok bagi nelayan di daerah tersebut. Namun jika perusahaan industri pengolahan CPO dan turunannya berkontribusi terhadap Nelayan, setidaknya pada saat perusahaan melakukan aktifitas loading/unloading CPO dan turunannya itu menyiapkan fasilitas oil boom dalam keadaan standby.
Sehingga apabila terjadi peristiwa tumpahan minyak sawit tersebut secepatnya teratasi, dengan melokalisir tumpahan CPO agar tidak meluas.
Tumpahan minyak sawit kasar di laut pantang didiamkan, sebab jika terjadi pencemaran air laut ada pihak yang dirugikan yaitu para nelayan. Oleh sebab itu KSOP Dumai yang punya kewenangan dalam menjalankan peraturan dan perundang undangan diharapkan peduli terhadap nelayan dengan mewajibkan perusahaan pengolah CPO dan turunannya mempersiapkan oil boom dan penyelenggara oil bom yang professional dan akuntabel artinya yang bersertfikat Internasional Maritim Organisation (IMO) sebagai prasyarat, bahwa penyelenggara oil boom merupakan keharusan memiliki sertifikat IMO.
Bahwa fenomena tumpahan minyak sawit mentah CPO pada saat loading/unloading di Tersus Kawasan Industri Lubuk Gaung dari tongkang ke tangki timbun didarat, maupun pada saat muat minyak sawit mentah, CPO dari tangki timbun ke Kapal tengker bisa saja terjadi kebocoran disebabkan pipa saluran pecah didermaga maupun dikapal/tongkang. Oleh sebab itu oil boom sangat penting diselenggarakan untuk melokalisir tumpahan CPO selain itu mencegah kerusakan lebih lanjut, fungsi utama dari oil boom juga untuk mencegah ekosistem laut.
Bahwa berbagai sumber yang berhasil dirangkum menyebutkan dampak tumpahan minyak mentah kelapa sawit, Walaupun merupakan minyak nabati akan tetapi dari beberapa kasus di tanah air menimbulkan degradasi kualitas air laut yang cukup signifikan dan berdampak buruk terhadap biota laut. (Sp)