BINJAI – Satu persatu para pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi ditangkap pihak kepolisian. Kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti pil ekstasi di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Jumat (15/9/2023) siang.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya, beliau terus berkomitmen untuk membabat habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya sesuai instruksi program prioritas Kapolda Sumut Irjen.Pol.Agung Setya Imam Effendi, SH,S.I.K,M.Si.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T (25) MP (17) RAS (21) dan kini masih menjalani proses pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Binjai.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari tangan pelaku T petugas berhasil menyita barang bukti 18 butir pil ekstasi. Kemudian dari hasil interogasi, petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapat dua nama pelaku lainnya.
Kata T, rencananya ekstasi tersebut akan dia jual kepada 2 temannya yang saat itu sedang menunggu di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian terhadap MP dan RAS. Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 18 (delapan belas) butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat netto 7,08 gram.
Ketiganya terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (bay)