Satpolairud Polres Sergai Ringkus Buruh Tambak Edarkan Sabu

admin dirma
admin dirma
3 Min Read

SERDANGBEDAGAI – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus seorang pria atas indikasi keterlibatannya dalam sindikat pengedar sabu di Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Rabu (29/4/2020).


Pelaku berinisial RS alias Rangga (33), warga Dusun III, Desa Kualalama, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Pria yang berprofesi sebagai buruh tambak tersebut ditangkap di areal kebun kelapa sawit tidak jauh dari rumahnya.


Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyita barang bukti lima lembar plastik klip ukuran kecil berisi serbuk putih diduga sabu total seberat 0,6 gram, dua lembar plastik klip kosong, dan sebuah skop kecil terbuat di pipet plastik.


Kapolres Serdangbedagai, AKBP Robin Simatupang, Sabtu (02/05/2020), mengatakan, operasi penangkapan itu dilakukan pihaknya menyikapi informasi dari masyarakat nelayan Dusun III, Desa Kualalama, sehubungan seringnya terjadi aktivitas transaksi jual-beli sabu di daerah mereka.


Atas informasi tersebut, Kasat Polairud Polres Serdang Begadai, AKP Candra Situmorang, bersama beberapa personel, segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di beberapa kawasan yang disinyalir sering dijadikan sebagai lokasi transaksi jual-beli sabu.


“Secara kebetulan, saat anggota kita melakukan pemantauan di sebuah areal kebun kelapa sawit, mereka justru mendapati seorang pria, tidak lain RS, sedang duduk seorang diri di tempat tersebut,” seru Robin.

Merasa curiga dengan gerak-gerik pria bersangkutan, personel Satpolairud Polres Serdangbedagai segera mendekat. Namun RS mendadak panik dan terlihat membuang bungkusan plastik ke dalam semak-semak.


Menyadari hal itu, spontan saja polisi melumpuhkan RS, lalu menggeledah pakiaan dan barang bawaannya, termasuk memintanya memungut kembali bungkusan plastik yang sebelumnya sempat dia buang.


Menariknya, kata Robin, begitu bungkusan plastik dibuka, di dalamnya terdapat lima lembar plastik klip ukuran kecil berisi serbuk putih diduga sabu. Tanpa membuang waktu, personel Satpolairud Polres Serdangbedagai segera mengamankan tersangka RS, dan menyerahkannya kepada Satresnarkoba Polres Sedangbedagai.

“Saat diinterogasi, RS mengaku sudah sepekan terakhir menjadi pengedar sabu. Menurutnya, sabu dibeli dari temannya J seharga Rp 500 ribu. Oleh RS sabu tadi dipecah menjadi lima paket kecil, untuk dijual kembali seharga Rp 50 ribu per paket,” terang Robin.


Dalam kasus ini, dia mengaku mempersangkakan RS melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (drajat)

Share this Article
Leave a comment